MADINA, Mohga – Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Nasution SH sangat menyayangkan atas kepindahan Desa Hutadangka dari Kecamatan Kotanopan ke wilayah Kecamatan Hutabargot.
“Kita dilembaga DPRD baru mengetahui kejadian ini setelah hebohnya di media sosial ( medsos). Sementara Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 146.1 – 4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia sudah hampir dua tahun lamanya ,” ucapnya kepada wartawan di kantor DPRD Madina, Selasa ( 19/7/2022)

Erwin mengatakan, terkait permasalahan perpindahan Desa Hutadangka ke Kecamatan Hutabargot, baru dua minggu yang lalu surat dari Kepala Desa dan Camat Kotanopan masuk ke lembaga DPRD Madina.
“ini akan menjadi salah satu bahan kita di DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait, walaupun sebenarnya menurut informasi sampai kepada kita ini adalah kesalahan di pusat,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Terlepas dari kesalahan, sambung Erwin Nasution, ia berharap pemerintah daerah harus segera tanggap, cepat dan tepat untuk mengurusi persoalan ini. Sebab, yang menjadi korban baik secara administrasi adalah warga kita di Kabupaten Mandailing Natal.
“Kita juga berharap kepiawaian kepala daerah untuk segera memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat, agar persoalan ini cepat selesai. Juga kita harapkan kejadian-kejadian seperti ini harus segera dituntaskan dan ini menjadi pengalaman pahit untuk kita agar ke depan tidak terjadi lagi di Madina,” terangnya.
Dalam waktu dekat lanjut anggota dewan asal Dapil II Mandailing Julu itu, pihaknya akan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil pihak- pihak terkait seperti Dinas PMD, Tapem, camat, dan kepala desa untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Sementara Kepala Desa Hutadangka M.Suaidi Parinduri dalam suratnya nomor : 474/297/2013/2022 ke Bupati Madina di Panyabungan pada 30 Juni 2022 lalu dijelaskan bahwa dengan SK Mendagri Nomor: 146.1 – 4717 Tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa seluruh Indonesia tahun 2020, menetapkan Desa Hutadangka pindah ke wilayah Kecamatan Hutabargot atas dasar surat BAK No.125.1/4912/BAK.
Akibat kepindahan ini, sangat berdampak besar kepada penduduk Desa Hutadangka atas tidak terlayaninya dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, begitu juga persoalan bantuan sosial kepada masyarakat dan yang menyangkut Dana Desa dan lainnya, karena hal ini telah mereka sampaikan beberapa kali ke pemerintah kecamatan maupun kabupaten sejak tahun 2020.
Untuk itu, Kepala Desa M. Suaidi Parinduri memohon kepada Bupati Madina untuk dapat kiranya berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan Desa Hutadangka kembali ke wilayah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal.
Surat kepala desa tersebut juga ditembuskan kepada ketua DPRD Madina, Kepala Dinas PMD, Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, Camat Kotanopan dan ketua BPD Desa Hutadangka. (M10)











