MADINA, Mohga – Lima pasangan diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) dan seorang wanita terjaring razia pada Senin (11/09/2023) di sejumlah hotel di bilangan Panyabungan, pusat kota Kabupaten Madina. Total 11 orang yang diamankan petugas.
Razia dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam rangka monitoring pengendalian pelanggaran Peraturan Daerah (perda) yang rutin dilaksanakan.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kasatpol PP dan Damkar Madina, Yuri Andri S.STP ketika diwawancarai Mohga News pada Senin (11/09/2023)
“Lima pasangan yang diamankan akan kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk diproses lebih lanjut,” sebut Yuri.
Ketika diperiksa oleh petugas, dua orang pasangan yang diamankan mengaku sudah menikah, namun keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen sebagi bukti pasutri.
“Tiga pasangan yang diamankan bukan pasutri, namun dua pasangan mengaku sudah menikah, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti,” katanya.
Disebutkann, kegiatan monitoring pengendalian pelanggaran perda ini akan terus dilaksanakan.
“Laporan masyarakat sangat membantu tugas kita di Satpol-PP ini. Maka kami pastikan kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk meminimalisir gangguan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat menuju Madina bersyukur Madina berbenah,” ujarnya.
Adapun sebelas orang yang diamankan yakni ES (42) warga Gunung Tua, Panyabungan, SF (40) warga Lubuk Samboa, Batang Natal, NF (20) warga Lumban Pasir, Panyabungan, RF (20) warga Pidoli Dolok, Panyabungan, S (28) warga Tambangan Tonga, Tambangan, IS (38) warga Sihepeng, Siabu, SK (33) warga Ranto Natas, Panyabungan Timur, EN (32) warga Ampung Julu, Batang Natal, JB (32) warga Tambangan Jae, Tambangan, MJ (47) warga Kebagusan Barat Dua, dan SH (31) Pagaran Sigatal Desa Darussalam Panyabungan.(MN-07)












