MADINA, Mohga – Sebanyak 575 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum memenuhi syarat adminitrastif.
Risiko Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur mengancam bacaleg yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengatakan, dari 614 bacaleg yang diajukan oleh Parpol baru hanya 39 bacaleg yang tercatat memenuhi syarat (MS) administratif.
Sedangkan yang belum memenuhi syarat ditemukan sebanyak 575 bacaleg.
“Jumlah bacaleg yang diajukan oleh Parpol ada 614 bakal calon, sementara yang dinyatakan lolos admistratif atau sudah memenuhi syarat ada 39 orang dan yang belum memenuhi syarat sebanyak 575 orang,” katanya, Jum’at (7/7/2023).
Dia menjelasakan kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan bacaleg tentang formulir model BB.
Kemudian kesalahan itu juga ditemukan karena bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Seterusnya belum juga melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar.
KPU Madina, jelas Ikhsan, memberikan masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 Wib sampai pukul 16:00 Wib. Dan 9 Juli 2023 pada pukul 8:00 Wib, hingga pukul 23:59 Wib.
Dia juga menuturkan bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan bacaleg tersebut akan TMS.
“Dan apabila partai politik tidak melakukan perbaikan dokumen bacalegnya maka di nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024,” tutupnya. (MN-08)












