Rahmat Rayyan Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019

MADINA, Mohga – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Rayyan Nasution menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Desa Botung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

Sosialisasi yang dipusatkan di gedung madrasah Nurul Iman itu dihadiri ratusan masyarakat termasuk Kepala Desa Botung Hairi bersama perangkat desa, ketua BPD Yunan Alwi, para tokoh masyarakat Pangadilan, kaum ibu,naposo nauli bulung serta elemen masyarakat lainnya.

Selain Rahmat Rayyan Nasution selaku anggota DPRD Sumut yang berasal dari Dapil Sumut VII dan kini bertugas di komisi D, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan dua nara sumber yakni Budi Parlindungan dan Helmi Agusra Nasution.

Rahmat Rayyan Nasution menyampaian, kegiatan sosialisasi Perda tentang narkotika ini untuk memberikan edukasi serta pengetahuan tentang bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya untuk masyarakat wilayah Madina. Mengingat dalam beberapa bulan terakhir ini, banyak kasus peredaran narkoba jenis ganja yang ditangani Polres Madina.

Tujuan dilakukannya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah bersama DPRD Sumut kepada masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bagaimana bahahanya tentang penyalahgunaan narkoba, kemudian pentingnya peranan orang tua dalam mengawasi anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

”Peredaran narkoba ini sudah sampai ke tingkat kabupaten, kecamatan bahkan desa. Maraknya peredaran narkotika yang terjadi saat ini membuat kita semua prihatin dan miris, kalau tidak segera diatasi kedepannya bahaya narkoba ini akan merusak moral dan akhlak bagi anak bangsa,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengajak masyarakat agar peduli dan bekerjasama dalam menyegah penyalahgunaan narkoba mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Para orangtua perlu kembali diingatkan agar memberikan perhatian serius terhadap para anaknya. Salah satu penyebab maraknya narkoba karena kurangnya kepedulian orang tua terhadap anaknya.
Ia juga menyebutkan, tujuan Perda tersebut antara lain untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mencegah dan menyembuhkan para pecandu narkoba. Maksudnya, di Sumut, sudah banyak warga yang memanfaatkan fasilitas penyembuhan para pecandu narkoba itu.

Bahkan saat ini Pemprovsu terus menggalang kerjasama dengan pihak lain dalam rangka membantu masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba itu.

“Disini kami memberikan sosialisasi peraturan bagi penyalahgunaan narkoba dan memberikan fasilitasi bagi siapa penyalahguna yang ingin direhabilitasi. Kami siap menjembatani penyembuhan masyarakat itu ke Pemerintah Provsu maupun BNN RI,” terangnya.

Sementara narasumber yakni Budi Parlindungan dan Helmi Agusra Nasution dalam paparannya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjauhi sekaligus memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika ini, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Kemudian narkoba merupakan musuh kita bersama dan musuh bangsa.

“Dalam upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang waspada terhadap bahaya narkotika serta pemberantasan peredaran narkotika, yang paling utama adalah peran serta masyarakat. Para orang tua juga diingatkan agar memberikan perhatian terhadap para anaknya,” sebut Helmi Agusra Nasution.

Sementara Kepala Desa Botung Hairi, mengucapkan terimakasih kepada Rahmat Rayyan Nasution sebagai angota DPRD Sumut yang telah menjadikan desa Botung sebagai sebagai salah satu tempat sosialisasi Perda Provsu Nomor 1 Tahun 1999 di Madina.

“Kehadiran Rahmat Rayyan Nasution di Desa Botung ini merupakan suatu kebanggan bagi kami. Kami berharap dengan kedatangan anggota DPRD Sumut ini, akan semakin menguatkan peran aktif masyarakat kami terutama kalangan generasi muda dalam memerangi sekaligus memberantas peredaran narkoba yang saat ini sudah merambah ke semua lini masyarakat ,” tambahnya.

Menurut pengamatan, kehadiran anggota DPRD asal Sumut 7 dari fraksi Gerinda di desa itu, mendapat sambutan antusias dari berbagai elemen masyarakat. Warga cukup terbuka, ini menandakan bahwa masyarakat di wilayah itu sudah mempunyai rasa kepentingan serta kepedulian untuk memajukan daerahnya.

Sebagai tugas dan tanggung jawab anggora DPRD, Rahmat Rayyan Nasution juga menyempatkan sosialisasi untuk bisa lebih mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melihat, mendengar serta menyerap aspirasi masyarakat / kontituennya di masing-masing daerah pemilihannya

Melalui kegiatan sosialisasi dan silaturrahmi tersebut, beliau dapat berdialog langsung dengan masyarakat serta dapat mengetahui lebih jauh tentang kondisi masyarakat, sehingga dapat mengoptimalkan berbagai program pelaksanaan pembangunan diberbagai wilayah di Mandailing Natal.
Walaupun inti acara sosialisasi, dalam pertemuan ini masyarakat menyampaikan beberapa usulan kepada anggota DPRD Sumut diantaranya perlunya pembangunan MCK, perbaikan irigasi, jalan usaha tani, pengadaan bibit pertanian, sampai kepada pelatihan otomotif dan jahit menjahit bagi kalangan generasi muda desa Botung. (MN-10)