MADINA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 15 motor merek Honda Beat dan Beat Street serta 1 unit Yamaha NMAX berhasil disita.
16 unit barang bukti sepeda motor beserta BPKB dan STNK Mobil serta 1 buah jam tangan merek Alexander Christie dijadikan sebagai barang bukti dalam 7 Laporan Polisi (LP).
Ketujuh LP tersebut dilaporkan oleh orang berbeda di Polsek Panyabungan sejak November 2023 hingga April 2024. Polisi saat ini berhasil mengamankan tiga tersangka. Dua tersangka merupakan tim, sedangkan satu tersangka melakukan aksinya seorang diri.
Untuk barang bukti 2 unit sepeda motor, jam tangan, BPKB dan STNK Mobil, dilakukan oleh Arif Rahman (28) warga Desa Padang Laru dan Amril (32) warga Desa Tebing Tinggi, Panyabungan Timur.
Sementara pelaku bernama Renaldi alias Aldi (24), warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan merupakan Curanmor kelas kakap. Aldi mencuri 14 sepeda motor Beat yang dijual ke wilayah Kecamatan Sinunukan dan wilayah lainnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam temu pers mengatakan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini paling banyak milik warga berdomisili di Kecamatan Panyabungan.
“Dari perbuatan tersangka Aldi kita berhasil menyita 14 sepeda motor, kemudian dari Arif Rahman dan Amril yang melakukan aksinya di rumah warga dan pinggir jalan di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur,” kata Kapolres Madina, Selasa (30/4/2024).
AKBP Arie menyebut, modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor adalah melihat target sepeda motor yang tidak terkunci stang, baik itu di dalam rumah maupun yang sedang parkir di tempat umum.
“Tidak ada tindakan kekerasan maupun penganiayaan dalam pencurian tersebut. Tersangka membawa kunci palsu atau kunci T dalam mencuri sepeda motor,” ungkapnya.
Perwira Menengah Polri ini menerangkan, kasus Curanmor tersebut masih mereka kembangkan, termasuk berupaya dalam mengungkap penadah.
“Ini akan terus kita kembangkan. Untuk sementara barang bukti 16 unit sepeda motor dengan 3 orang tersangka sebagai pelaku,” jelasnya.
Kapolres Madina menyampaikan, bagi siapa saja yang kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk segera mendata diri ke Satreskrim Polres Madina termasuk kepada pelapor yang ada pada 7 LP.
Untuk prosesnya pemulangan kendaraan, kini masih tahap proses terkait penyidikan yang akan dilakukan pada tahap berikutnya hingga jatuh vonis di Pengadilan.
“Kemudian akan kita bantu untuk menyurati ataupun menyampaikan kepada pihak Pengadilan bahwa kasus telah selesai,” imbaunya. (FAN)











