Polres Madina Sangat Mendukung Langkah Bupati soal Penghentian PETI

MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) memberikan dukungan penuh atas langkah dari Bupati Madina H. Saipullah Nasution tentang instruksi penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Madina.

Dukungan penuh itu disampaikan oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK.

Arie Paloh menyarankan kepada bupati untuk bersama-sama mengimbau dan menghentikan warga Madina yang melakukan pertambangan sesuai arahan bupati kepada 12 camat pada surat perihal penghentian aktivitas PETI nomor: 660/0698/DLH/ 2025 dikeluarkan tanggal pada Kamis 17 April 2025.

“Tujuannya bersama-sama agar warga tidak ada yang dirugikan dan memahami tentang bahayanya dampak PETI tersebut,” kata Kapolres Madina menjawab konfirmasi Mohganews, Jumat (18/4/2025).

Namun demikian, kapolres berpendapat bahwa dalam kebijakan bupati itu, supaya lebih komprehensif, masyarakat harus diikutkan dalam pembentukan tim mengawal surat pemberitahuan dimaksud.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Madina Khairul, ST, menyebut surat bupati soal penghentian PETI di 12 Kecamatan di Madina berdasarkan laporan keberatan masyarakat yang berada di hilir sungai. Air sungai keruh sehingga tidak bisa digunakan seperti penggunaan sebelum ada PETI.

“Dasar surat itu adalah atas aduan masyarakat ke bupati. Tentu, kan, bupati bersikap ke camat untuk menghentikan Peti di wilayah masing-masing,” jelas Khairul.

Khairul mengaku, aduan masyarakat itu salah satunya dari Kecamatan Natal. Air sungai di wilayah ini sudah bertahun-tahun tidak bisa terpakai akibat aktivitas Peti.

“Jadi, 12 kecamatan disurati agar tidak ada pembedaan. Bukan Natal saja, semua yang ada wilayah Peti diminta agar berhenti, langkah ini bentuk suatu keadilan bagi wilayah,” ungkap dia

Sebelumnya, Bupati Madina Saipullah Nasution mengeluarkan surat bersifat penting soal pengertian Peti pada 12 Kecamatan yang ada di Madina pada 17 April 2025. Surat itu ditembuskan kepada Wakil Bupati Madina dan jajaran Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Adapun 12 camat yang menerima surat itu, yakni Kecamatan Huta Bargot, Naga Juang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis. (FAN)