Polres Madina Ringkus Rudi Hamdani dari Dalam Warung Miliknya

MADINA, Mohga – satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan Rudi Hamdani Lubis (41) di warung miliknya di Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan, Rabu malam (3/11/2022) sekitar pukul 20.30 Wib

Rudi ditangkap beserta barang bukti yaitu; 1 Unit HP android warna biru merk Vivo berisi nomor atau angka pasangan judi Jenis KIM, dan uang tunai sebesar Rp. 819 ribu

Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza CAS SIK SH MH melalui kepala satuan reserse kriminal AKP Edi Sukamto SH kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan Rudi Hamdani berawal informasi dari masyarakat ke Polres Madina

“Kita menerima informasi ada transaksi judi jenis Kim di warung milik saudara Rudi Hamdani Lubis di Desa Gunungtua Jae Panyabungan. Info tersebut kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Lalu tadi malam kita berhasil mengamankan pemilik warung atas nama Rudi Hamdani Lubis,

“Tersangka Rudi Hamdani diamankan petugas pada saat duduk di warungnya sambil menulis angka atau nomor pesanan. Tersangka ini mengaku bertugas mencatat angka pesanan pemasang,” kata Edi Sukamto

Saat ini, kata Edi, tersangka Rudi sudah diamankan di ruang tahanan Polres Madina guna proses hukum lebih lanjut. (MN-01)