Polisi segera limpahkan berkas perkara 2 pelaku PETI Kotanopan ke Kejaksaan

MADINA – Penyidik Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) sedang melengkapi berkas perkara dua orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina.

Dua pelaku Peti itu diamankan polisi di wilayah Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, penyidik Satreskrim saat ini masih menyiapkan berkas perkara, baik formil maupun materil.

“Kondisi saat ini masih pemberkasan. Segera dilimpahkan setelah kelengkapan formil dan materil berkas perkaranya terpenuhi,” kata Bagus saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

Terhitung 15 hari pasca pelaku tambang emas ilegal di Kotanopan diamankan Unit Reskrim Polsek Kotanopan, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Madina. Penyidik masih menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ikhwanudin, dan Plh Kasi Humas telah melakukan press release di gudang penyimpanan barang bukti, di Unit Laka Lantas, Desa Sarak Matua, Senin (10/2/2025).

Arie Paloh saat itu menyebut dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, AT alias Buyung Tarigan (41), warga Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat, dan AF (42), warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan. AT bertindak sebagai operator excavator, sementara AF sebagai pemodal.

Operasi Peti di wilayah Kecamatan Kotanopan ini merujuk pada laporan polisi nomor: LP/A/1VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 4 Februari 2025.

Kapolres Madina juga mengatakan, excavator yang dioperasikan tersangka AT saat penangkapan sedang mengeruk tanah untuk mendapatkan emas di lokasi Jambur Tarutung. Polisi hanya menemukan 1 excavator yang beroperasi, di luar itu, sedang melakukan reklamasi bekas tambang.

“Benar, tersangka ini kita amankan saat melakukan penambangan emas di Jambur Tarutung. Yang melakukan penangkapan dahulunya adalah pihak Polsek Kotanopan, dan kemudian dibantu Satreskrim Polres Madina,” katanya.

Kapolres juga menyebut pihaknya bakal terus mengembangkan pengungkapan pelaku Peti ini. Tidak menutup kemungkinan, Satreskrim Polres Madina akan melakukan penyelidikan lebih dalam soal pemilik excavator yang diduga disewa oleh AF.

“Ini akan kita selidiki lebih lanjut, soal penambahan tersangka, nanti kita lihat dulu, ya,” ujarnya. (FAN)