Pilkades Madina Usai, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang

MADINA, Mohga – pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 62 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah selesai. Namun sejauh ini ada beberapa desa yang mengalami sengketa, salah satunya jumlah suara calon yang sama.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina memberikan keterangan sementara soal penyelesaian sengketa.

Kepala Dinas PMD Madina, Muksin Nasution melalui kepala bidang pemerintahan dan desa Hasan Basri mengatakan segala permasalahan yang timbul di Pilkades sudah memiliki tata cara penyelesaian melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 62 tentang pedoman pelaksanaan pilkades.

Seperti halnya saat ini, Pilkades di Kabupaten Madina telah menimbulkan beberapa masalah seperti persamaan suara atau seri antara salah satu calon dengan calon lain di dalam satu desa.

Hasan menjelaskan, tidak ada teknis pemungutan suara ulang di dalam aturan Perbub Nomor 62 tersebut, melainkan hasil keputusan melalui rapat kordinasi yang dilakukan oleh panitia mulai tingkat desa hingga kabupaten.

“Teknis pemungutan suara ulang atau PSU dalam Pilkades itu tidak ada diatur, semua permasalahan dalam menyelesaikan mengacu pada Perbub Nomor 62. Nanti panitia di Kabupaten akan bekerja bagaimana untuk penyelesaian,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Hasan belum bisa memberikan keterangan secara detail karena masih memiliki tugas penting soal Pilkades yang harus segera diselesaikan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/022/K/Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades, dalam keputusan keempat memiliki sembilan poin yang mengatur tentang tugas panitia.

Poin pertama hingga kelima mengatur tentang teknis dan petunjuk berkas persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa.

Sementara poin keenam berbunyi; Dalam pelaksanaan pemungutan suara ditemukan adanya pelanggaran atau sengketa Pilkades, panitia pemilihan kepala desa wajib melaksanakan rapat koordinasi dengan BPD dengan melibatkan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dan menyampaikan laporannya kepada Camat sebagai panitia pemilihan kepala desa tingkat Kecamatan.

Poin ketujuh; Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa terdapat adanya surat suara yang robek, pencoblosan di luar kotak gambar calon kepala desa, atau pencoblosan tidak menggunakan paku yang disiapkan panitia maka surat suara dimaksud batal.

Poin kedelapan; Dalam pelaksanaan masa Kampanye para calon kepala desa apabila ditemukan adanya money politik salah satu calon kepala desa dengan calon kepala desa yang lain dengan menyampaikan bukti dan pendukung lainnya, kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa, selanjutnya panitia melaksanakan rapat koordinasi dengan BPD untuk melakukan langkah dan tindakan yang akan diberikan kepada calon kepala desa dimaksud dan menyampaikan hasil laporannya kepada panitia kecamatan untuk dilanjutkan ke panitia kabupaten.

Poin sembilan; Dalam pelaksanaan perhitungan suara terdapat calon memperoleh suara sama atau seri maka panitia pemilihan kepala desa melaksanakan rapat dengan mengacu pada:

A. Usia atau umur calon pada saat pemilihan
B. Tingkat pendidikan calon
C. Pengalaman tugas di bidang pemerintahan
D. Jumlah pemilih dilihat dari pembagian tempat tinggal calon. (MN-08)