MADINA, Mohga – praktisi hukum Ridwan Rangkuti SH MH menanggapi polemik yang terjadi seputar pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 19 Desember yang lalu.
Sebagaimana diketahui pasca pemungutan suara pilkades tersebut muncul beberapa permasalahan, salah satunya soal coblos kertas suara, misalnya coblos tembus dan coblos dua kali begitu juga dengan coblos nomor calon yang dinyatakan tidak sah dikarenakan nomor calon berada di luar kotak tanda gambar dan nama.
Menurut Ridwan Rangkuti, munculnya permasalahan di pilkades pemicunya karena kurang lengkap petunjuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS dalam Peraturan Bupati (perbup) Madina nomor 62 tahun 2022. Dan lebih parahnya coblos tembus dinyatakan tidak sah.
“Saya mencemati bahwa Perbup Madina nomor 62 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pilkades Madina bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, terutama dengan keabsahan surat suara yang dicoblos dua kali masih dalam kolom tanda gambar calon dan tidak mengenai tanda gambar calon lain atau di luar kotak, atau coblos tembus menurut Perbup Madina tersebut tidak sah, sedangkan menurut Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 40 huruf C dinyatakan sah.
Banyaknya kasus coblos dua kali dalam kolom yang sama atau kasus coblos tembus telah menimbulkan polemik dan bahkan persoalan hukum yang mengarah kepada upaya hukum oleh calon Kades yang merasa dirugikan,” jelas Ridwan dalam siaran pers yang diterima mohganews, Sabtu (7/1/2023)
Ia menjelaskan, menurut hukum tidak sinkronnya Pasal 40 C Permendagri nomor 112 tahun 2014 dengan pasal 40 Ayat (2) Perbup Madina nomor 62 tahun 2022 adalah suatu hal yang tidak dibenarkan dalam membuat peraturan. Perbup Madina tersebut, kata Ridwan, seharusnya sejalan dan tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Permendagri tersebut terlebih perbedaan pengaturan tersebut adalah ruh dari Pilkades itu sendiri.
Ia menambahkan, di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam pasal 7 ditegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan jika terdapat dua peraturan yang bertentangan yang mengatur substansi yang sama, maka berlaku azas hukum Lex Superiori Drogate Legi Inferiori, maknanya adalah peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Nah, jika dihubungkan dengan kasus coblos dua kali Pilkades Madina, Panitia Pilkades dapat mengenyampingkan Perbup Madina tersebut dengan mempedomani Permendagri nomor 112 tahun 2014. Karena menurut hukum Perbup Madina nomor 62 tahun 2022 tersebut cacat yuridis bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014, sehingga menurut hukum pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di Madina berpotensi tidak sah, dan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang bagi desa yang mempedomani Perbup tersebut dalam menentukan sah tidaknya surat suara yang dicoblos,” jelasnya. (MN-03/rel)






