MADINA, Mohga – calon kepala desa Huraba 1 Kecamatan Siabu nomor urut 3 Maradotang Pulungan akan menggugat hasil pemungutan suara pada pilkades yang berlangsung pada hari Senin (19/12/2022)
Maradotang menyebut ada dua point keberatan yang menyebabkan ia tidak menerima hasil pilkades Huraba 1, yaitu:
Pertama, panitia pilkades tidak melalukan sosialisasi tata cara pencobolosan sesuai dengan ketentuan atau petunjuk teknis pelaksanaan pilkades.
Kedua, pada penghitungan suara berlangsung ada sejumlah kertas suara yang tanda coblosnya ada dua. Tanda coblos pertama pada foto calon dan tanda coblos kedua ada di kop surat suara. Namun, panitia membatalkan atau tidak menghitung kertas suara tersebut
Padahal menurut Maradotang hal itu seharusnya tidak batal karena tanda coblos hanya pada satu calon
“Tanda coblos di kertas itu hanya ada 1 calon, harusnya itu tidak dibatalkan, kecuali tanda coblos mengenai 2 calon, itu sepakat kita dibatalkan. Dan ini terjadi beberapa kali,” kata Maradotang.
Atas kejadian tersebut, Maradotang berencana akan menggugat hasil pilkades Desa Huraba 1 sesuai dengan aturan yang ada
“Dari ketentuan yang ada apabila ada perselisihan atau sengketa maka dilakukan musyawarah di desa. Malam ini kami sudah melakukan musyawarah tetapi tidak ada titik terang penyelesaian. Artinya gugatan akan saya lanjutkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan panitia pilkades belum berhasil dihubungi mohganews.
Dari data yang diperoleh mohganews, pilkades Huraba 1 dimenangi oleh calon bernama Amas Muda dengan memperoleh 293 suara. (MN-06)






