MADINA – PT. Pupuk Indonesia (PI) mencabut izin usaha penyaluran pupuk bersubsidi kios milik UD. Bakti Petani Utama bertempat di Kecamatan Nagajuang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penyegelan kios UD. Bakti Petani Utama berlangsung, Rabu (29/10/2025), dihadiri Manager PT. Pupuk Indonesia wilayah Sumatera Utara II Danny Tambunan.
Danny mengatakan, izin usaha kios tersebut dicabut karena melanggar ketentuan pemerintah tentang penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru.
Berdasarkan temuan petugas di lapangan, kata Danny, UD. Bakti Petani Utama menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp2.700/Kg yang seharusnya Rp2.250, dan pupuk NPK Phonska Rp2.800/kg dari Rp2.300 dari HET.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan komitmen PT. Pupuk Indonesia dalam memastikan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah,” kata dia.
Danny juga memastikan pencabutan izin PPTS tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada petani.
“Pupuk Indonesia telah menyiapkan langkah antisipatif dengan mengalihkan distribusi pupuk (Kebutuhan petani) ke kios resmi terdekat di wilayah tersebut,” jelasnya.
Selain di Mandailing Natal, Danny menyebut ada dua kios pupuk di Kota Padang Sidimpuan yang dilakukan tindakan tegas yang sama, karena menjual pupuk bersubsidi diatas HET, seperti PPTS UD. Subur Prima Tani dan UD. Hazmi Berkah. “Keduanya juga diberhentikan sebagai PPTS Pupuk Bersubsidi,” ungkapnya.
Sekadar informasi, pada tanggal 22 Oktober 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui suratnya dengan Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, mengatur jenis, harga, dan distribusi pupuk bersubsidi untuk meningkatkan efisiensi penyaluran serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam keputusan terbaru tersebut, pemerintah menurunkan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi. Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/Kg, lalu NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/Kg, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/Kg, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/Kg, dan Pupuk organic dari Rp800 menjadi Rp640/Kg. (FAN)








