Bupati Madina Ultimatum Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi: Jual di Atas HET Saya Rekom Cabut Izin

MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengingatkan kepada seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) atau kios pengecer agar menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310M/2025 tentang perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) turun 20 persen dari HET sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan Bupati Madina ketika memberikan arahan pada Sosialisasi Perubahan HET Pupuk Bersubsidi di aula Mitra Tani Sari, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Rabu (5/11/2025).

Turut Hadir Plt Kepala Dinas Pertanian Taufik Zulhandra Ritonga, Kepala Dinas Koperasi Muktar Afandi, Pabung Kodim 0212/Ts, perwakilan PT Pupuk Indonesia wilayah Tapanuli Bagian Selatan Ali Imran Sembiring.

Selanjutnya, rapat koordinasi itu dihadiri empat distributor pupuk bersubsidi di Madina, yakni Mitra Tani Sari, PT Gresik, PT Tani Global, dan CV Nagari, serta 99 PPTS yang berada di desa/kelurahan di Madina.

Dalam kesempatan itu, Bupati Madina mengatakan belakangan ini banyak petani di wilayah Madina mengeluhkan soal pupuk bersubsidi yang langka dan sulit mendapatkannya. Keluhan tersebut sudah dituntaskan oleh Presiden Prabowo dengen mempermudah akses dengan memutus mata rantai penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

“Maka dari itu kami sebagai bupati berkepentingan untuk menyampaikan ini kepada kita semua (Distributor-PPTS) agar kebutuhan pupuk di wilayah Madina ini bisa sesuai dengan instruksi bapak presiden maupun peraturan kementerian Pertanian,” kata dia.

Bupati Saipullah juga meminta kepada seluruh PPTS agar HET terbaru yang ditetapkan Kementerian Pertanian dijalankan dengan sebenar-benarnya. Apabila bupati temukan atau ada laporan kepadanya yang menaikkan harga di atas HET, maka dia mendukung penuh Pupuk Indonesia mencabut izin penyaluran PPTS tersebut.

“Saya ingatkan kepada semuanya (PPTS), mari kita bersama-sama laksanakan peraturan menteri ini, nanti akan saya minta data dari PI, kalau masih ada di temukan saya setuju dan akan beri rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Madina Taufik Zulhandra menjelaskan, rapat koordinasi antara pemerintah daerah, Pupuk Indonesia, distributor dan seluruh PPTS digelar bertujuan untuk menindaklanjuti peraturan terbaru dari Kementerian Pertanian yang menurunkan harga pupuk bersubsidi 20 persen.

Taufik juga menginstruksikan kepada seluruh PPL Dinas Pertanian agar secepatnya berkordinasi dengan PPTS di wilayah masing-masing untuk menuntaskan permasalahan petani yang tidak pernah kebagian pupuk bersubsidi.

Pasalnya, jelas Taufik, petani yang bisa mendapatkan/menebus pupuk bersubsidi di PPTS adalah petani yang terdaftar pada kelompok tani di wilayah itu sendiri.

“Kepala PPL, tolong segera kordinasi dengan PPTS supaya petani kita yang tidak terdaftar di RDKK untuk segera dimasukkan agar hak-haknya bisa terealisasi,” pinta Taufik.

Ali Imran Sembiring selaku perwakilan Pupuk Indonesia di wilayah Tabagsel meminta kepada seluruh PPTS di Madina agar taat pada peraturan pemerintah terbaru soal penurunan harga pupuk bersubsidi. Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian tegas akan mencabut izin jika ditemukan penjualan di atas HET.

“Untuk PPTS yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, maka PT Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi pencabutan izin PPTS,” tegasnya.

Berikut daftar harga perkilogram pasca penurunan HET. Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/Kg. NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/Kg. NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/Kg. ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/Kg. Pupuk organic dari Rp800 menjadi Rp640/Kg. (FAN)