Peserta PPPK Tak Lulus Demo ke DPRD: Besok Digelar RDP Terbuka

MADINA – DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui komisi I dan komisi IV akan melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) terbuka dengan 3 instansi yang berhubungan dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari Kamis (28/12/2023) besok.

RDP dilakukan akibat desakan ratusan peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus kepada DPRD Madina. Ratusan peserta PPPK yang merasa keberatan atas pengumuman akhir PPPK melakukan unjukrasa di Gedung DPRD Madina, Rabu (27/12/2023).

Peserta PPPK yang didominasi tenaga pendidik atau guru itu melakukan unjukrasa di dua titik yakni Gedung DPRD dan Kantor Bupati Madina.

Tuntutan para guru itu agar DPRD Madina memperdulikan nasib mereka yang diduga telah dizalimi sejumlah pejabat yang berwenang atas rekrutmen PPPK. Massa meminta DPRD segera melakukan RDP dan mengusulkan untuk pembatalan kelulusan para peserta yang memiliki score nilai rendah dari mereka.

“Masa nilai kami yang tinggi, kami tak lulus, sementara nilai yang di bawah kami dia lulus. Batalkan SKTT, angkat kami jadi PPPK sekarang, kami enggak mau janji 2024 baru diangkat,” ucap seorang guru honorer dari Natal yang sudah mengabdi 15 tahun.

Sementara itu, Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis menyampaikan Lembaga DPRD Madina melalui Komisi I dan Komisi IV bakal melakukan RDP terbuka untuk umum besok hari bersama instansi yang berkaitan dengan rekrutmen PPPK.

“Kita akan melakukan pemanggilan terhadap kepala dinas pendidikan, kesehatan dan BKD. Mungkin besok hari kamis kita akan melakukan RDP mempertanyakan apa alasan dan seperti apa kronologisnya kenapa ada pengurangan dan penambahan nilai,” kata Erwin.

Politisi Partai Gerindra ini berharap dalam RDP bisa dijawab oleh instansi yang bersangkutan.

“Kita pastikan besok RDP sifatnya terbuka untuk umum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina, Abdul Hamid yang berhasil dimintai keterangan, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, pihaknya tidak melakukan manipulasi soal perolehan nilai proses seleksi PPPK Kabupaten Madina.

“Perlu kami luruskan bahwa nilai peserta seleksi PPPK Madina tidak ada unsur manipulatif,” katanya.

Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan ujian seleksi PPPK ini adalah keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomotr 4.

“Berdasarkan aturan tersebut dapat kami jelaskan bahwa apabila daerah memilih melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT. Kita salah satu daerah yang melakukan SKTT,

“Jadi nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai atau score yang diperoleh peserta pada saat CAT, dan 30 persen nilai dari SKTT. Jadi nilai akhir yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten,” jelas Hamid.

Ia menerangkan, ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan.

“Sudah dilaksanakan (SKTT) dengan menggunakan aplikasi Kemendikbudristek di mana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina mendapat akses login yang diberikan oleh Kemendikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta, dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian. Prosesnya kami laksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek, bukan peserta yang mengikuti SKTT,” ungkapnya lagi.

“Dapat kami tegaskan kelulusan ini tidak berdasarkan isu-isu liar soal siapa yang bayar itu yang menang, tidak benar,” pungkasnya. (FAN/SAN)