Penganiayaan Anak di Natal, Penyidik Libatkan Komnas Perlindungan Anak

PANYABUNGAN,- D Gultom, pelaku penganiayaan Said Rahman saat ini sudah dipindahkan dari Polsek Natal ke ruang tahanan sementara Polres Mandailing Natal (Madina). Gultom tiba ke Polres Madina pada Rabu malam (22/9/2021

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas kepada MohgaNews mengatakan kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan. Dalam perkara ini Polres Madina, kata Azuar, akan melibatkan komisi Nasional perlindungan anak (Komnas PA) Provinsi Sumatera Utara

“Sekarang kita sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut umum, kita juga mengundang Komnas PA Sumatera Utara,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga beserta tokoh masyarakat dan tokoh adat di Desa Kampung Sawah Natal membuat surat pernyataan meminta agar proses penanganan perkara itu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Madina dengan 3 poin pertimbangan.

Pertama, pisikis korban yang masih lemas/trauma akibat penganiayaan yang menimbulkan luka dan memar. Kedua, Psikologis yang masih marah karena Derman Gultom telah beberapa kali melakukan hal yang sama kepada beberapa orang tapi tidak ada tindakan. Ketiga, kami khawatir masyarakat akan selalu mendatangi Polsek jika pemeriksaan dan penanganan dilakukan di Polsek Natal.

Diberitakan sebelumya, peristiwa penganiayaan ini dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Kelas IIB Natal terhadap anak dibawah umur asal Desa Kampung Sawah bernama Said Rahman (14) pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 Wib di Desa Panggautan. (MN-08)