MADINA, Mohga – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Senin (8/8/2022).
Selain pengurus GNPK-RI Sumut, aksi damai tersebut juga diikuti puluhan wartawan yang bertugas di Madina.
Massa tiba di Kejaksaan pukul 11.30 Wib menggunakan sepeda motor dan mobil pickup sebagai tempat sound sistem untuk perlengkapan aksi.
Diketahui, aksi damai itu dilakukan karena penanganan sidang kasus pengeroyokan wartawan, Jefri Barata Lubis oleh empat orang terdakwa dan penahanan terhadap terdakwa kasus tambang ilegal Ahmad Arjun Nasution dinilai tidak adil dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Riamor Bangun SH.
Masing-masing terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.
GNPK RI Sumut bersama Solidaritas Jurnalis Madina meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) turun ke Madina melakukan pemeriksaan para jaksa nakal yang diduga bermain.
Selain itu massa juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian MH mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kejari.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan. Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima,” kata Ketua PWI Madina Muhammad Ridwan Lubis dalam orasinya.
Ridwan juga menyebut, sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan kritis.
Salah seorang wartawan senior di Madina, Iskandar Hasibuan juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Madina menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan, salah satu isu adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.
“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,“ ujarnya.
Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun.
Massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari Madina. Ia menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan,“ ungkapnya. (MN-08)












