MADINA, Mohga – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mandailing Natal (Madina), Ali Musa Nasution mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah menjaga profesionalisme penanganan perkara dalam kasus kematian Brigadir Josuo atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo
Ali Musa mengatakan, penanganan proses hukum kematian Brigadir J ini bisa jadi dasar penilaian dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri
“Kasus ini bisa jadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Karena itu, kita harap Kapolri serius mengungkap kasus ini seterang-terangnya agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga, karena kasus ini antara anggota Polri vs anggota Polri, apalagi menyangkut dugaan terlibatnya perwira tinggi Polri yang punya pangkat jenderal,” kata Ali Musa Nasution kepada mohganews, Senin (8/8/2022)
Atas nama organisasi PMII Madina, Musa meminta kepada seluruh elemen agar memberikan kepercayaan kepada Kapolri dalam penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
“kita serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kapolres beserta tim khusus yang dibentuk, kita dukung bersama dengan catatan Polri menungkap kasus ini secara terang benderang kepada publik,” ungkapnya
Musa juga meminta Kapolri untuk selalu berpedoman kepada makna yang terkandung dalam undang-undang 1945 dan Pancasila pada poin kelima yakni keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
“apapun nanti hasil proses hukum yang dikeluarkan Kapolri, itu sudah sesuai SOP yang berlaku,“ imbuhnya.
Sekadar informasi, kasus kematian Brigadir Joshua terjadi pada Jum’at (8/7/2022). Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, dua anggota Polri telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Bharada Eliezer merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan selama 30 hari ke depan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (MN-08).






