PANYABUNGAN, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Parlin Lubis AP MSi mengaku tidak pernah mengeluarkan izin operasi tempat hiburan malam (Karaoke) untuk seluruh wilayah di Kabupaten Madina.
“Kita tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam, katakanlah sejenis karaoke TV. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 16 tahun 2014. Dalam regulasinya ada beberapa syarat standarisasi yang harus dipenuhi,” kata Parlin, Sabtu (29/1/2022).
Parlin menyebut beberapa pemilik karaoke telah mengunjungi Dinas Perizinan untuk pengurusan izin usaha, namun Parlin tidak mau mengeluarkan akibat aturan standar tersebut tidak bisa dipenuhi.
Ia menambahkan, penertiban tempat karaoke tak punya izin itu bukan wewenang mereka, melainkan Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja
“Yang berwenang dalam penegakan ini adalah Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Nanti kami yang menutup, sementara izin tidak pernah kami keluarkan. Kecuali, ada izin mereka dan sudah menyalahi, itu baru kewenangan kami,” jelasnya.
“Jika ada kata tidak ada rekomendasi dari kami, itu rekomendasi apa. Tak perlu rekomendasi, sepanjang itu menggangu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, sikat saja. Tapi ada Perda Trantibum kita, manfaatkan lah Perda itu,” sambungnya.
Untuk izin perhotelan, Parlin menyebut sudah ada yang mereka tangani karena hotel ini memiliki Tanda Daftar Pariwisata (TDP).
“hotel masuk pada usaha bidang pariwisata. Senin lusa datanya detail akan saya berikan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP, Drs Lismulyadi Nasution belum bisa dihubungi untuk meminta keterangan tentang penegakan tersebut.
Informasi dihimpun, peraturan daerah soal tempat hiburan malam sudah tergolong lama belum diperbaharui.
“Masih yang lama Perda terkait ini. Seingat saya diterbitkan pada tahun 2004 sewaktu pak Amru. Perda tersebut butuh penyegaran dalam aturan yang tercantum di dalamnya sesuai dengan kondisi sekarang,” sebut salah seorang pejabat Pemkab Madina yang tak mau namanya disebutkan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi memimpin operasi penyakit masyarakat di beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu dini hari.
Pantauan saat razia, Atika mengecek pada setiap room dan barang yang dijual di tempat tersebut. Atika dan rombongan yang terdiri dari Kapolres Madina, AKBP Muhammad Reza CAS dan lainnya termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs Lismulyadi Nasution hanya mengamankan minuman kaleng dan botol seperti bintang.
Kemudian, mengimbau pemilik karaoke untuk menerapkan aturan PPKM Level 1 yakni jam beroperasi disetiap usaha apapun dibatasi hingga pukul 22.00 Wib. Atika menegaskan, akan memantau itu, apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. (MN-08)






