MADINA, Mohga – jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) belum berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Muara Batang Gadis. Pelaku melarikan diri sebelum petugas menyergap kediaman tersangka.
Informasi ini diperoleh MohgaNews dari Kepala Satuan Reskrim Polres Madina, AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/1/2023).
Prastiyo mengaku kediaman atau rumah terduga pelaku inisial ZAI alias SAE jauh dari perlintasan kendaraan.
“Kabur sebelum disergap rumahnya. Mengingat rumahnya jauh dari perlintasan kendaraan. Saat anggota menuju objek terlebih dahulu kosong,” sebutnya.
Eks Kanit III Jatanras Polrestabes Medan ini menjelaskan jarak rumah terduga pelaku amat jauh dari pusat Kecamatan MBG, butuh waktu 5 jam jalan hotmix dari Panyabungan dan 4 jam jalan tanah dari MBG ke lokasi tujuan.
Beberapa personel Satreskrim beberapa waktu lalu telah berupaya melakukan pengejaran tetapi pelaku terlebih dahulu melarikan diri.
Diketahui ibu kandung korban bernama N Pane membuat laporan ke SPKT Polres Madina sejak 18 November 2022 lalu. Laporan tersebut bernomor LP/B/338/XI/2022/SPKT/Polres Mandailing Natal.
Dalam laporan itu, korban mengaku beberapa kali dilecehkan pelaku. Bahkan, dokter sudah mengeluarkan hasil visum dengan hasil positif.
Informasi dihimpun dari berbagai sumber, terduga pelaku setelah dilaporkan mulanya masih merasa enteng dan berucap berlebihan bahwasanya tidak ada yang berani menangkap. Saat itu pihak kepolisian masih sibuk persiapan pengamanan Pilkades serta pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Sedangkan ciri-ciri terduga pelaku diantaranya kulit hitam, berkumis, rambut agak panjang serta botak pada bagian ubun-ubun kepala. (MN-08)






