JAKARTA, – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr Anwar Usman SH MH telah membacakan amar putusan perkara nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (3/6) sekitar pukul 10.00 Wib.
Dikutip dari kanal video YouTube Mahkamah Konstitusi bahwa hakim ketua, Anwar Usman membacakan putusan dalam pokok permohonan yakni.
- Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.
Menyikapi hasil keputusan itu, Ketua KPU Madina, Fadillah Syarief SH akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan MK tersebut
“KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI , terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI pagi ini untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Syarief.
Syarief juga menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Madina telah selesai hari ini dan selanjutnya akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01 HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pilkada tahun 2020.
“Pemenangnya adalah Paslon nomor urut 01, setelah ada arahan dari Pimpinan. Kita langsung melakukan penetapan,” jelasnya lagi
Diketahui, Gugatan jilid 2 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution-H Aswin yang disebut sebagai pemohon atas perselisihan hasil perolehan suara di 3 TPS dua Desa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi dan TPS 001 serta 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara pada 26 April 2021 kemarin. (MN-08)






