MEDAN, – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendukung kebijakan Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Muhammad Ja’far Sukhairi yang akan mewajibkan anak sekolah (SD dan SMP) salat subuh berjamaah sekali dalam seminggu.
Menurut Ketua LPA Sumut, Munir Ritonga, langkah tersebut merupakan kebijakan yang tepat.
“Ada 3 Alasan kenapa kebijakan Bupati tersebut dinilai tepat dan sangat baik. Pertama, melalui Peraturan Bupati (pelaksanaan Salat Subuh berjamah) ini bagian dari bukti kebijakan Bupati yang Beriman dan Religius karena sudah menegakkan tiang agama di bumi gordang sambilan.
Kedua, kata Munir, melalui kebijakan salat subuh berjamaah bagi kalangan pelajar ini diharapkan dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar bagi kalangan pelajar
“Yang mana kita di ketahui bersama bahwa tingkat moral generasi muda khususnya pelajar kita sekarang ini dalam posisi mengkhawatirkan. Dan, yang ketiga, melaluu kebijakan ini kami menilai dapat mendisiplinkan pelajar sehingga melalui kedisiplinan sejak dini mampu menjadikan anak-anak melakukan kegiatan yang positif. Dengan demikian, kebijakan ini akan menekan tingkat kenakalan dan moralitas yang sudah memudar serta melalui kebijakan Bupati ini saya yakini Bupati Mandailing Natal Sedang mempersiapkan Generasi Emas berbasis Pelajar yang Beriman, Berakhlak dan Bermoral,” kata Munir Ritonga.
Dapat diketahui, Bupati Madina, Muhammad Ja’far Sukhairi menyampaikan niatnya akan mengeluarkan Perbup yang mewajibkan anak SD dan SMP salat subuh berjamaan sekali dalam seminggu. Ia menyebut, kebijakan ini guna meningkatkan pengamalan beragama bagi masyarakat terkhusus bagi kalangan anak sekolah. (MN-01)












