JAKARTA, – persidangan yang berlangsung di MK terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal turut ditanggapi kuasa hukum pasangan calon nomor 1, Sukhairi-Atika.
Kuasa Hukum paslon 1 yakni Dr Adi Mansar yang dihubungi MohgaNews melalui telepon seluler, Jumat sore (21/5/2021) menjelaskan bahwa MK seharusnya tidak bisa menerima dan melanjutkan permohonan Paslon 2, Dahlan-Aswin dikarenakan permohonan tersebut salah objek
“mereka mendalilkan objek sengketa itu keputusan yang dibuat KPU. Perlu kami sampaikan bahwa keputusan KPU itu dibuat tahun 2021 tapi digugatan itu mereka buat tahun 2020. Kemudian permohonan mereka itu salah objek. Berarti menurut kita MK tidak bisa mengadili perkara ini,” kata Adi Mansar
Menurutnya ada beberapa hal mendasar yang dinilainya tidak bisa diterima
“”Hari Rabu kemarin diberikan waktu untuk mereka menyampaikan dan membacakan permohonan. Permohonan mereka itu dimasukkan tgl 28 April. Menurut aturan permohonan perbaikannya 3 hari. Jadi perbaikannya itu tanggal 30 April, sementara mereka memasukkan tanggal 1 Mei. Dan terdaftarnya di MK tanggal 3. Perbaikan permohonan mereka itu secara formil tidak bisa diterima perbaikannya. Kemudian, mereka melakukan permohonan itu cukup pada 3 TPS hasil PSU 24 April. Mereka mengajukan permohonan itu bukan hanya pada soal 3 TPS itu. Tapi mereka persoalkan putusan MK tanggal 22 Maret yg berkenaan dengan putusan perkara 86. Di dalamnya itu ada 235 suara diberikan kpd Paslon 01 Sukhairi-Atika. Secara hukum, tidak boleh satu perkara diadili dua kali. Menurut kita itulah eksepsi kita terhadap gugatan mereka,” jelas Adi Mansar.
Ia juga membantah soal materi permohonan Paslon 2, Dahlan-Aswin yang mendalilkan Paslon 01 melakukan money politik. Menurutnya justru Paslon 02 yang melakukan pelanggaran tersebut
“Tapi faktanya 02 yang mengumpulkan KTP masyarakat dengan membayar 1,5 juta dan seterusnya dengan harapan masyarakat ini tidak bisa memilih. Tapi di persidangan mereka mendalilkan kita yang dituduh, kita menyuruh pemilih agar golput,
“Atas semua permohonan 02 itu, KPU sebagai termohon dan 01 pihak terkait sudah membuat jawaban dan tanggapan terhadap itu. Di petitum jawaban dan tanggapan kita mohon mahkamah menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar dia
Saat disinggung mengenai kunjungan Sukhairi Nasution ke Desa Kampung Baru sebelum dilaksanakan pemilihan suara ulang di desa itu. Adi Mansar membantah dan menyebut itu bukan bagian dari kampanye.
“Di PSU itu tidak ada melakukan kampanye. Soal kunjungan ke kampung baru. Sampai saat ini Sukhairi itu kan masih wakil Bupati, tidak mungkin seorang Wakil Bupati kampanye dia wilayah pemerintahannya. Mana bisa dipisahkan Bupati dan wakil Bupati soal itu. Persoalan PSU atau tidak PSU di situ kan ada jembatan yang mau runtuh dan Sukhairi sebagai Wakil Bupati datang meninjau. Itu bukan kampanye,” bantahnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 nomor urut 2, Dahlan-Aswin memasukkan permohonan perselisihan hasil pemilu setelah pelaksanaan PSU di Desa Bandar Panjang Tuo dan Desa Kampung Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dan MK menerima permohonan tersebut sehingga dilanjutkan dengan persidangan. Pada persidangan pertama pada hari Rabu kemarin, Paslon Dahlan-Aswin melalui kuasa hukumnya Janter Manurung membacakan materi permohonan mereka. Lalu dilanjutkan sidang kedua pada hari Jumat (21/5/2021) dengan pembacaan jawaban dari pihak termohon yaitu KPU, begitu juga dengan Bawaslu dan pihak terkait yaitu Paslon Sukhairi-Atika.
Pada sidang kedua tersebut, MK membacakan penetapan dan memerintahkan semua pihak termasuk KPU dan instansi terkait lainnya supaya menunda semua proses tahapan lanjutan sebelum keluar keputusan akhir dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (MN-01)






