MUHAMMAD RIDWAN LUBIS – Kritik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Clitikos” yang memiliki arti ciri pembeda. Sedangkan dalam KBBI kritik memiliki definisi tanggapan yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya.
Kritik juga dapat diartikan memisahkan, mengamati, menimbang, dan membandingkan. Kritik merupakan penilaian terhadap kenyataan yang dihadapi dalam sorotan norma (Kwant, 1975:19).
Kritik juga diartikan sebagai komentar atau ulasan yang bersifat normatif terhadap sesuatu prestasi dan hal ikhwal dengan tujuan apresiasi (Sudarmaji, 1979:2)
Menyampaikan kritik menjadi bagian penting dalam membuat perubahan yang positif. Kritik merupakan wujud nyata dari kebebasan berpendapat yang dimiliki setiap individu. Kritik bukan sekadar ungkapan pandangan subjektif, tetapi sebuah instrumen konstruktif yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan suatu hal atau individu.
Di Indonesia, kebebasan berpendapat telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945. Negara kita juga sudah memiliki UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur tentang kebebasan berpendapat, dan ditambah lagi UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang mengatur tentang etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada khalayak.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang mendasar. Setiap individu memiliki hak untuk menyuarakan pikiran dan pendapatnya tanpa ada campur tangan atau penghalang dari pemerintah atau pihak lainnya. Secara legal formal, hak bersuara, mengkritik dan menyampaikan aspirasi diakui secara universal oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada tanggal 16 Desember 1966.
Kritik kepada pemerintah dan pemimpin adalah wujud kepedulian masyarakat kepada pemerintah itu sendiri, agar kebijakan pemerintah yang pastinya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak bisa berjalan dengan baik, agar tidak berbuat zalim, dan sebagainya. Kritik bukanlah sebuah perlawanan, apalagi pemimpin adalah sebuah jabatan yang diberikan diberikan mandat oleh rakyat untuk membawa kemasalahatan kehidupan. Bahkan dalam persektif Islam mematuhi pemimpin yang baik hukumnya adalah wajib.
Kendati wajib taat kepada pemimpin, Islam juga menyediakan ruang untuk mengkritik pada pemerintah. Dalam hukum Islam, tidak ada larangan mengkritik kepala negara atau pemerintah. Namun, kritik haruslah dilakukan dengan cara yang sopan, adil, dan mempertimbangkan kepentingan umum. Mengkritik pemimpin dalam Islam diharapkan dilakukan dalam kerangka menyampaikan saran konstruktif dan memperbaiki situasi, bukan untuk menyebabkan kerusakan atau melanggar keharmonisan sosial.
Dalam ajaran Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugasnya dan umat Muslim diperintahkan untuk patuh kepada pemimpin yang sah. Kewajiban taat pada pemimpin tercermin dalam beberapa ayat Al-Quran. Seperti firman Allah SWT Dalam Surah An-Nisa ayat 59, yang sekira artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
Berangkat dari berbagai konsideran dan regulasi tersebut, kritik kepada pemimpin dan menyampaikan pendapat di muka umum bukanlah sebuah kesalahan melainkan sebuah keharusan untuk meluruskan berbagai hal atau masalah, karena kritik itu bertujuan untuk keseimbangan.
Kemarin, mencuat penilaian warga tentang alat peraga berbentuk baliho yang dipasang di billboard tengah kota Panyabungan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal. Baliho bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengucapkan selamat hari raya Idul Adha”.
Baliho ini sebagai sarana komunikasi Pemkab Mandailing Natal untuk menyampaikan pesan kebaikan kepada masyarakat tentang memeriahkan hari raya kurban. Yang menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat bukan pesan kebaikan hari raya kurban yang ada di baliho itu, melainkan foto yang tertempel di situ ada foto Muhammad Bobby Afif Nasution dan foto Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, foto wakil bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan foto ketua TP-PKK Eli Mahrani Lubis.
Muncul pertanyaan mengapa foto Bobby Nasution ikut dalam baliho Pemerintah Kabupaten Madina sedangkan Bobby Nasution bukan bagian dari Pemerintah Kabupaten Madina. Akhirnya publik pun menduga-duga, karena Bobby Nasution saat ini sebagai salah satu bakal calon gubernur pada Pilgubsu 2024 ditandai dengan kencangnya melakukan pendaftaran dan pendekatan ke partai politik, walaupun dalam foto baliho itu Bobby Nasution tidak disebutkan sebagai bakal calon gubernur melainkan sebagai tokoh nasional dari Tabagsel. Andai itu bukan bagian dari pelanggaran tetapi setidaknya sudah menjadi bagian dari kebijakan kontraversional.
Di sisi lain, suatu kebanggaan bagi masyarakat Mandailing Natal bahwa putra berdarah Mandailing ini ikut maju pada pemilihan gubernur Sumut tahun 2024. Tentu rasa bangga itu bukan pula diterjemahkan dengan hal-hal yang kurang baik.
Terkait hal ini, Pemkab Mandailing Natal seb agai pemilik pesan pada baliho billboard yang menuai kontraversi ini dapat menerima masukan yang baik dari masyarakat, lalu memberikan informasi yang meluruskan pendapat miring di luar sana.
Penulis adalah Pemimpin redaksi Mohganews, Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal, Mahasiswa pascasarjana Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Syahada Padangsidimpuan











