MohgaNews|Panyabungan – kampanye calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tengah bencana non alam pandemi Covid-19 memang beda dengan kampanye biasanya. Hal ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis Pemilukada untuk menghindari kluster baru penyebaran Covid-19.
KPU pun melakukan berbagai upaya untuk tetap memutus penyebaran virus corona, salah satunya adalah mengimbau kandidat Pilkada mengurangi kampanye pertemuan tatap muka.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madina Fadhillah Syarief SH dalam rapat koordinasi tentang persiapan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati, Selasa (27/20/2020) di sekretariat KPU jalan Merdeka nomor 2 Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut tim LO dari masing-masing pasangan calon dan perwakilan media massa.
“KPU RI mengevaluasi tahapan kampanye yang sudah berjalan satu bulan. Hasil evaluasi tersebut KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kampanye tatap muka. Dalam surat tersebut KPU RI mengimbau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk meningkatkan pemanfaatan media sosial dan daring serta mengurangi kampanye tatap muka. Tujuannya untuk menghindari kluster baru penyebaran Covid-19 selama tahapan kampanye,” kata Syarief
“Dan surat edaran ini sifatnya imbauan kepada pasangan calon maupun tim pemenangan,” tambahnya
Syarief kembali mengingatkan kepada tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina agar tetap komitmen dengan kesepakatan bersama agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama mengikuti tahapan kampanye
Menanggapi hal tersebut, salah satu tim LO dari pasangan calon menyampaikan kondisi daerah di Kabupaten Madina belum memungkinkan sepenuhnya melakukan kampanye daring dengan pemanfaatan media sosial.
“Karena kami berpendapat di Kabupaten Madina hanya sekitar 20 persen masyarakat yang menggunakan android, belum lagi pedesaan yang tidak bisa mengakses internet. Ini sebuah kendala bagi kami sehingga kami berpendapat kampanye tatap muka masih sangat dibutuhkan,” kata tim LO dari Paslon nomor urut 3.
Menanggapi hal itu, Syarief didampingi Kordinator divisi SDM dan Parmas KPU Madina Muhammad Husein menyampaikan surat edaran KPU RI tersebut adalah imbauan.
“Ini sifatnya imbauan bukan pelarangan. Kalau misalnya untuk menyampaikan pesan maupun visi-misi pasangan calon dan tim pemenangan bisa menyampaikan itu lewat media sosial, dan bisa juga melalui media massa.
“Tapi perlu kami ingatkan, pasangan calon dilarang membuat iklan kampanye di media massa baik media cetak maupun elektronik. Iklan kampanye yang boleh ditayangkan hanya yang difasilitasi KPU,
“Tapi kalau sifatnya penyampaian visi-misi, itu boleh saja. Tapi jangan bentuk iklan kampanye. Ini harus kita pahami bersama,” terang Husein. (MN-01)










