Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina di Pia Hotel Tapteng

MohgaNews|Panyabungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menyelenggarakan tahapan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Pilkada tahun 2020.

Debat kandidat akan berlangsung pada hari Jumat, 13 November bulan depan, dan akan dilaksanakan di Pia Hotel, Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah

Hal ini disampaikan KPU Madina melalui rapat koordinasi terkait persiapan debat publik Pilkada Madina tahun 2020 yang berlangsung pada Selasa siang (27/10/2020) di aula KPU, jalan Merdeka Kelurahan Kayu Jati nomor 2 Panyabungan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief SH didampingi semua komisioner. Hadir Wakapolres Madina Komisaris Polisi Agus Maryana dan Komandan Koramil 13 Panyabungan Kapten Inf AK Harahap, pimpinan dan manajemen media elektronik, dan Ketua PWI Kabupaten Madina Muhammad Ridwan Lubis. Dan hadir dari LO dari masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Madina menyampaikan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Madina diselenggarakan pada tanggal 13 November di hotel PIA, Pandan Kabupaten Tapteng. Pelaksanaan debat ditayangkan secara live di stasiun televisi yaitu Efarina TV.

Karena masih dalam pandemi Covid-19, peserta dalam debat ini pun dibatasi. Yang diizinkan masuk ke arena debat adalah pasangan calon didampingi 4 orang dari masing-masing Paslon.

“Pilkada tahun ini berada dalam pandemi Covid-19, tentunya kita tidak ingin semua tahapan kampanye menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Karena itu debat publik kita laksanakan di PIA hotel Tapteng. Jumlah peserta debat kita batasi, selain pasangan calon, yang diizinkan hanya 4 orang dari masing-masing Paslon,

“Kegiatan debat ini ditayangkan live di Efarina TV pada pukul 14.00 Wib, dan berlangsung selama 90 menit. Masyarakat juga bisa menyaksikan dari laman KPU dan akun media sosial KPU Madina,” kata Syarief.

Ditambahkan kordinator divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Madina Muhammad Husein, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diharuskan hadir pada kegiatan debat tersebut. Calon Bupati atau calon Wakil Bupati ditoleransi ketidak hadirannya dengan ketentuan yaitu; Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan sedang melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.

Calon atau Pasangan Calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter.

Surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.

Dalam hal Calon atau Pasangan Calon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat, Tim Kampanye menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan/atau surat keterangan dokter, kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal.

Sanksi bagi Calon atau Pasangan Calon yang menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka. Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka Pasangan Calon dikenai sanksi, berupa; diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan    

sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tidak ditayangkan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

Dalam rapat koordinasi itu juga dibahas mengenai iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Madina. Mengenai iklan kampanye di media massa, KPU menerima desain dari pasangan calon, dan desain dari pasangan calon tersebut yang akan ditayangkan di media massa cetak maupun elektronik. (MN-02)