Korban Pencurian dan Penganiayaan di Batahan Merasa Lega

MADINA, Mohga – Polsek Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerahkan tersangka pencurian ke Kejari Cabang Natal, Senin (9/1/2023)

Aksi pencurian toko ini terjadi pada bulan Juli yang lalu. Korbannya adalah H. Amiruddin Pulungan, warga Sinunukan III Kecamatan Sinunukan. Puluhan slop rokok ludes dibawa pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp 60an juta.

Kanit Reskrim Polsek Batahan IPDA Akmaluddin SH MH saat mengatakan pelaku pencurian sudah diserahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

“Ada beberapa kasus yang kita serahkan ke kejari cabang Natal, ada kasus penganiayaan di Batahan tersangkanya 1 orang. Kemudian kasus pencurian di Sinunukan dengan jumlah tersangka 4 orang, begitu juga barang buktinya,

“Ini sebagai komitmen Polri melakukan penegakan hukum serta memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kejahatan, kami proses sampai tuntas,” tutur Akmal.

Terpisah, Amirruddin Pulungan pemilik toko korban pencurian mengucapkan terima kasih kepada Polsek Batahan karena telah menuntaskan kasus yang ia alami.

“Saya merasa lega karena pelakunya sudah ditangkap dan diproses hukum. Karena jujur kemarin kami kira kasus ini hanya sampai di Polsek saja dan tidak sampai ke kejaksaan. Tapi kami nyatanya diproses dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Terima kasih Polsek Batahan,” katanya

Pun dengan korban kasus penganiayaan Roynaldo Lumban Tobing. Pria warga Batahan II ini juga mengucapkan terima kasih karena pelaku penganiayaan yang ia alami sudah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penegakan hukum ini tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi kami, terima kasih kepada semua jajaran Polsek Batahan,” ungkapnya. (MN-14)