MADINA, – anggota DPR RI dari komisi III, DR Hinca Panjaitan baru-baru ini melakukan kunjungan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menyinggung beberapa persoalan di Madina, termasuk soal praktek bisnis tambang emas illegal.
Lalu, kepada wartawan, Minggu (10/4/2022), melalui percapakan pesan singkat, Hinca kembali menyebut kasus tambang emas yang sedang ditangani Polda Sumut dengan tersangka berinisial AAN menjadi perhatian publik dikarenakan tersangkanya belum dilakukan penahanan
Selain untuk penegakan hukum, publik juga saat ini menunggu kinerja poldasu dalam penyelesaian penuntasan kasus PETI (penambang emas tanpa izin) dengan tersangka AAN yang sudah lama prosesnya mengendap.
“Saya menilai kasus yang sudah lama mengendap ini seharusnya bisa menjadi fokus Polda Sumut. Apalagi saat dilakukan kunker ke Madina, hingga saat ini kegiatan tambang emas tanpa izin itu masih menggeliat,” ungkapnya
Politisi partai besutan SBY ini juga meminta kepada Polda Sumut segera melimpahkan Berkas tersangka AAN yang sudah dinyatakan lengkap dan di P21 kan Kejaksaan.
“tentu sesuai hukum acara harus segera dilimpahkan. Publik menunggu. Penegakan hukum atas PETI harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berat, tapi sebaliknya memperkaya pemodal penambang ilegal,” tegasnya
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini juga menyoroti adanya zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri yang dipakai oleh para penambang emas ilegal ini.
Disebutkannya, peredaran merkuri ini juga seharusnya bisa diungkap oleh Polda Sumut. Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya tersangka penjual merkuri di Madina beberapa tahun lalu.
“Dinyatakan lengkap sejak 2019, tapi hingga kini tidak ada kabarnya? Ini tidak boleh mengambang, kasus ini segera dituntaskan sesuai hukum acara yang dipedomani secara profesional,” tegasnya.
Melihat hal ini, dia akan segera meminta kepada Polda Sumut melalui Ditreskrimum untuk segera mengungkapnya. Jangan hanya terhenti penyidikan kasus ini dengan ditangkapnya penjual, tetapi pemasok bahkan pemodalnya juga harus diungkap.
“Zat kimia merkuri ini sangat berbahaya dan karenanya saya minta Ditreskrimum Polda Sumut terus mengungkapnya. Tentu ada dalang dan pemodalnya. Publik minta agar Polisi menuntaskannya. Jangan ditunda”.pungkasnya
Selain itu, dia juga akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Untuk menanyakan apa yang menjadi kesulitan dalam menghentikan PETI di Madina.
“Saya minta rekan-rekan media di Madina juga bisa bantu berikan informasi yang lengkap tentang siapa-siapa saja yang terlibat. Jika ada Aparat Hukum, sebutkan datanya, agar kita bisa terus awasi dan berantas tambang emas ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan,” tandasnya
Selain itu, hingga saat ini Hinca masih menunggu janji Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH, dan Kasatreskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto.
Dimana, saat melakukan kunker ke Madina kemaren, Menurutnya, Kapolres dan Kasatreskrim meminta waktu selama seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal di Madina.
“Kemarin, ketika saya berkunjung ke Madina, Kapolres dan Kasatreskrim minta waktu seminggu untuk menghentikan penambang emas ilegal. Jadi saya tunggu informasinya untuk kita bawa dalam rapat gabungan komisi III dan komisi VII DPR-RI.
Nanti kita juga akan panggil Pemerintah Kabupaten dan Penambang yang memiliki izin. Untuk dengar pendapat mereka,” tutup Hinca. (MN-06/rel)











