Keluarga Penambang Emas di Madina Ikhlas, Tolak Autopsi dan Proses Hukum

MADINA – Pihak keluarga dari tiga penambang emas yang tewas tertimbun material tebing di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menolak dilakukan autopsi. Pihak keluarga juga sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum atas insiden tersebut.

Kesepakatan ini disampaikan melalui keterangan resmi Humas Polres Madina pada Jumat (18/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah personel Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Panyabungan mendatangi TKP serta rumah duka di Desa Sipapaga dan Desa Aek Banir pada Kamis (17/9/2026) malam.

Staf Humas Polres Madina, Bripka Roy Manurung, menyampaikan bahwa pihak keluarga terdiri dari istri, anak, dan saudara korban telah menandatangani surat pernyataan resmi di atas materai dengan disaksikan beberapa saksi.

“Pihak keluarga korban membuat surat penyataan tidak menginginkan dilakukan autopsi dan tidak menempuh jalur hukum,” kata Roy.

Insiden maut ini terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Tiga korban paruh baya tersebut adalah Idir (56) dan Rahmad (46) warga Desa Sipapaga, serta Samsul (47) warga Desa Aek Banir.

Berdasarkan laporan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Mukhsin Nasution, ketiga korban mulai mendulang emas sejak pukul 09.00 WIB menggunakan mesin Robin atau Dongfeng. Saat beraktivitas di dekat tebing bantaran sungai, material tebing tiba-tiba longsor dan menimbun ketiganya.

Menanggapi kejadian ini, Polres Madina kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Selain melanggar hukum, aktivitas tambang liar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi bagi para pekerja.

“Terutama apabila dilakukan di kawasan aliran sungai maupun tebing yang rawan longsor,” tegas Roy. (FAN)