Kejari Paluta Tahan Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

PALUTA – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menahan Kepala Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok, Khoirul Efendi Siregar (39) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 sampai 2022, dengan kerugian uang negara sebesar Rp 580 juta.

Khoirul Efendi Siregar (39) adalah Kepala Desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas utara sejak 19 Desember 2019 sampai sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dr, Hartam Ediyanto, S.H.,M.hum mengatakan sebelumnya Jaksa Penyidik Kejari Paluta sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka sebanyak dua kali. yakni pada tanggal 05 dan 08 Maret 2024. Namun tersangka tidak dapat hadir di kantor Kejari Paluta.

“Telah kita laksanakan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan terhadap tersangka Khoirul Efendi Siregar, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok,”jelasnya, kamis (14/3/2024) malam.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Paluta nomor ; Print – 01/L.2. 34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 juni 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Huta Baru Sil Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2020 s/d 2022 telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penyidik Kejari Paluta, Riyan Widya Putra, SH., didampingi Penasihat Hukum, Ouce Prama Yudha Hasibuan, SH., menyampaikan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, kita melakukan Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara nomor ; Print- 194/L.2.34/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“setelah dilakukan penahanan, tersangka Khoirul Efendi Siregar (39) kita bawa ke Lapas Kelas III Gunungtua guna menjalani masa penahanan,” Pungkasnya. (DSP)