PT Hexa Sawita Diduga Remehkan Lembaga DPRD Paluta

PALUTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persoalan sengketa lahan atau tanah milik H.Rausin Siregar warga desa Pekan Selasa Kecamatan Portibi dengan PT Hexa Sawita, Jumat (1/12/2023)

Namun, rapat tersebut ditunda dan dijadwal ulang oleh Komisi A dikarenakan PT Hexa Sawita mengutus perwakilan yang dianggap tidak berkompeten pada rapat tersebut, tidak mengetahui akar permasalahan dan bukan bagian dari pengampil keputusan.

Sebagaimana diketahui, H. Rausin Siregar selama lebih dari 20 tahun berjuang menuntut keadilan atas tanah miliknya yang diduduki oleh PT Hexa Sawita.

Menyikapi hal tersebut, H. Rausin Siregar melalui Kuasa Hukumnya Joni Sandri Ritonga SH MH merasa kecewa dan diremehkan oleh PT Hexa Sawita.

“PT Hexa ini seperti meremehkan kami dan Lembaga DPRD Paluta, Dengan mengutus wakilnya yang tidak membidangi dan tidak berkompeten, serta dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan kami nilai tidak mengindahkan undangan RDP DPRD Paluta,” ujar Joni.

“Sedangkan klien kami (H.Rausin Siregar) hadir di ruangan ini meski beliau dalam keadaan sakit,” ungkapnya

Sementara itu, Junarto selaku utusan PT Hexa Sawita yang bertugas sebagai Pelaksana HRD di Perusahaan tersebut mengakui dirinya tidak mengetahui akar permasalahan dan tidak bisa mengambil keputusan saat RDP digelar.

Ketua Komisi A yang juga ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, H. Mukhlis Harahap, dengan tegas mengatakan kepada Junarto (wakil PT Hexa) agar menyampaikan kepada pimpinannya supaya mengutus wakil yang berkuasa dalam mengambil dan menerima keputusan dalam RDP yang akan digelar selanjutnya.

“Sampaikan kepada pimpinan anda, agar mengutus perwakilan yang berkompeten,” tegas Ketua Komisi A.

Intinya, lanjut Mukhlis Harahap, ketika rapat dilanjutkan juga tidak ada solusi dan kesepakatan dari PT hexa Sawita terkait penyelesaian sengketa lahan ini.

“Dilanjutkan pun menjadi sia-sia saja, makanya kami jadwalkan ulang dengan harapan pucuk pimpinan bisa hadir,” ujarnya

Pihak DPRD Kabupaten Paluta melalui Komisi A, akan melakukan agenda RDP terkait sengketa lahan tersebut pada Jumat yang akan datang. (MN-16)