Kabur Saat Digerebek Polisi, EN Akhirnya Menginap di Balik Jeruji Besi

PALUTA – Polsek Padang Bolak Kembali mengamankan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (30/11/2023) Petang.

EN (43) Warga Desa Bolatan tersebut berhasil diringkus tim opsnal reskrim Polsek Padang Bolak dirumahnya terkait sabu-sabu.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar menjelaskan, Sebelum ditangkap, EN (43) saat berada dirumahnya terkejut dan gugup melihat Polisi secara surprise menggerebek rumahnya dan sempat melarikan diri.

“EN (43) sempat melarikan diri pada saat penggerebekan dirumahnya, dan terjadi aksi kejar-kejaran dengan Tim,”Ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Beruntung anggota Polsek Padang Bolak sigap untuk mengejar. Sehingga, EN (43) langsung tertangkap oleh personel.

Kapolsek menerangkan, setelah berhasil ditangkap, EN (43) kembali dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dan akhirnya dari dapur rumah EN, petugas mengamankan sebungkus plastik assoy warna hijau yang berisi 2 buah botol plastik kecil warna merah dan hitam. Di dalam botol plastik hitam berisi 3 paket kecil isi sabu.

“Sedangkan, di dalam botol plastik merah, berisi satu paket sabu. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa, satu unit timbangan elektrik, satu unit Handphone warna hitam,” imbuh Kapolsek.

Kemudian, jelas Kapolsek Lagi, sebungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 36 plastik klip ukuran sedang yang kosong. Lalu, sebungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 27 plastik klip ukuran kecil kosong.
Lalu sebungkus plastik transparan besar yang berisi 56 bungkus plastik klip transparan yang kosong. Serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu.

“Saat ini EN (43), kami tahan di Mako Polsek Padang Bolak beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,”Tutup Kapolsek. (MN-16)