MADINA, Mohga – Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menurunkan personel Satpol PP menyampaikan imbauan kepada pedagang rumah makan atau kedai nasi berlambang khusus musafir, yang buka di bulan Ramadan tahun 1444 hijriyah.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Madina Ismail Saleh Dalimunthe didampingi beberapa pejabat Satpol PP dan puluhan anggota membagikan dua lembar kertas imbauan kepada para pedagang makanan wilayah Kecamatan Panyabungan dan Panyabungan Utara, Senin (27/3/2023).

Imbauan tersebut merupakan surat perintah Bupati Madina Sukhairi Nasution perihal antisipasi bulan ramadan yang diberikan kepada Camat se Kabupaten Madina serta pemilik atau pengelola usaha. Surat tersebut bernomor 331.1/0714/Sat.Pol-PP dikeluarkan 20 Maret 2023.
Ada tujuh poin penting yang terkandung dalam surat itu diantaranya;
- Kafe atau karaoke dan tempat hiburan lainnya agar menutup usahanya selama bulan suci ramadan baik siang maupun malam.
- Restoran atau rumah makan dan warung kopi tidak dibenarkan membuka usahannya pada siang hari. Khusus restoran atau rumah makan yang menjadi transit bus antar menggunakan penutup sedemikian rupa sehingga tidak terlihat di mata umum.
- Hotel atau penginapan tidak dibolehkan mengoperasikan segala bentuk yang berkaitan dengan hiburan yang dapat mengurangi kekhusukan beribadah selama bulan suci ramadan.
- Warung internet (Warnet) tidak dibolehkan memberikan akses terhadap konten pornografi, game online berbau judi dan lain-lain yang merusak moral serta tidak dibenarkan melayani pengunjung yang berseragam sekolah. Tidak menggunakan kamar-kamar tertutup dan sangat disarankan agar memakai sekat transparan yang dapat dilihat dari luar di mana pengusaha wajib mengawasi penggunaan yang benar, sehingga perangkat atau konten tidak disalahgunakan oleh pemakai di lingkungan yang menjadi tanggung jawab saudara.
5.Tidak memperjualbelikan atau menggunakan petasan, mercon, kembang api atau sejenisnya yang dapat menimbulkan potensi kebakaran dan gangguan dalam menjalankan ibadah.
- Tidak memperjualbelikan atau menggunakan mainan replika senjata angin yang dapat membahayakan masyarakat umum.
- Tidak menyelenggarakan kegiatan lainnya yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci ramadan.
Bagi yang melanggar ketentuan di atas akan dikenakan tindakan tegas dan sangsi sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 pada pasal 12 ayat 1 dan 2 yakni;
- Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam peraturan bupati ini dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan izin dan pembebanan biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp 5 juta.
- Setiap pelanggaran selain dikenakan sangsi administrasi dapat diancam dengan pidana yang diatur dalam perundang-undangan.
Kasatpol PP Madina Drs Lismulyadi Nasution melalui Ismail Saleh menegaskan bahwasanya pengawasan oleh pihaknya sewaktu-waktu dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Hari ini kita masih mengimbau dengan cara edukasi dan penempelan surat edaran bupati selama ramadan. Bisa saja ke depan kita turun ke lapangan melakukan tindakan secara tegas yakni menyita barang dagangan seperti makanan dan lainnya,” ucapnya.
Pantauan Mohganews, puluhan pedagang makanan dalam bentuk warung tertutup di Kecamatan Panyabungan dan Panyabungan Utara bebas beroperasi di pagi hingga sore hari.
Pada saat Satpol PP memberikan imbauan dengan cara mendatangi kedai atau warung makan, tak sedikit dilihat para masyarakat lokal bahkan oknum pegawai Pemkab Madina singgah di tempat tertutup tersebut. (MN-08)






