Kapolres Madina dan Dandim 0212 Tapsel Operasi ke Lokasi Tambang Ilegal

MADINA, Mohga – 1 unit excavator dan 4 orang terduga terlibat praktek pertambangan emas ilegal di Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah diamankan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, Polres Madina dan Kodim 0212 Tapanuli Selatan.

4 orang diduga terlibat penambangan emas tanpa izin tersebut diamankan pada Selasa 29 November 2022. Sementara barang bukti 1 unit excavator diangkut dari lokasi pada Kamis (1/12/2022) sore.

Kapolres Madina bersama Komandan Kodim 0212 Tapsel mengangkut 1 unit excavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Madina

Operasi ke lokasi tambang emas ilegal ini dipimpin langsung Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dan Komandan Kodim 0212 Tapsel Letkol Inf Amrizal Nasution. Turut hadir Kasi Intelijen Korem 023/Kawal Samudera Letkol Inf Budi Suradi, Kanit Diskrimsus Polda Sumut Iptu Gunawan beserta personel lainnya secara langsung turun ke lokasi penambangan emas ilegal

Kapolres Madina menyampaikan barang bukti excavator ini akan dititipkan di Batalyon C Satbrimob Polda Sumut di Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan. Sementara keempat orang tersangka saat ini masih berada di satuan reskrim Polres Madina untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“4 orang pelaku tambang ilegal dan barang bukti 1 unit excavator milik mereka sudah kita amankan. Soal isu miring yang sempat beredar di beberapa media itu tidak benar termasuk jemput paksa oleh beberapa anggota TNI ke Polres Madina,” jelasnya.

AKBP Reza juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kodim 0212 Tapsel tidak akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang telah terekspos di beberapa media.

“Makanya kita adakan konferensi pers bersama pak Dandim, itu gunanya untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Diskrimsus Polda Sumut Iptu Gunawan saat temu pers di halaman Satreskrim Polres Madina menyampaikan barang bukti dan keempat terduga mafia tambang emas itu akan dilimpahkan ke Polda Sumut.

Namun, sampai saat ini keempat pelaku masih berada di Unit Reskrim Polres Madina untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Keempat terduga pelaku yakni A, selaku pelaksana kegiatan di lapangan, I selaku yang disinyalir sebagai manajer operasional, saudara H selaku operator dan S sebagai pemilik lahan. (MN-08)