Sidang Kasus Tambang Ilegal Madina, 2 Anggota Polri Dicecar Hakim

MADINA, Mohga – majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang kedua kasus penambangan emas tanpa izin alias tambang ilegal dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution, Kamis (9/6/2022)

Sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi dari anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut yang turut dalam penangkapan terdakwa Arjun Nasution tahun 2020 yang lalu.

Saksi berpangkat Bripka dengan nama Haris Sinaga menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa, yang mana terdakwa sempat melakukan penghadangan terhadap petugas yang mengamankan 1 unit excavator.

“Tanggal 20 Agustus 2020, kami sampai di Kecamatan Batang Natal sekitar pukul 23.30 WIB. Kami langsung melakukan observasi dan pengamatan. Ketika di TKP, kami melihat lampu dan excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan pengerukan tanah di sekitar pinggiran sungai,” jelas Bripka Haris Sinaga.

Hakim pun bertanya kepada saksi, tentang peranan terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas IIB Panyabungan. Menurut saksi, saat itu terdakwa tidak berada di lokasi penambangan. Namun ketika tim Polda Sumut, yang dipimpin oleh Kasubdit Tipiter, Kompol Reinhard melakukan evakuasi excavator, tim Polda Sumut dihadang oleh terdakwa.

“Posisi terdakwa pada saat itu tidak di lokasi pengamanan excavator. Tapi, terdakwa menghadang kami sekitar 4 atau 5 kilometer dari lokasi. Terdakwa melakukan tindakan untuk menghalangi evakuasi sehingga kami melakukan tindakan yang terukur dan mengamankan terdakwa ke Mapolda,” cerita saksi mengingat kronologi penangkapan.

Namun, ketika pernyataan saksi dikonfrontir kepada terdakwa, Arjun Nasution tak mengakui ia melakukan penghadangan dan menghalangi pihak kepolisian. Menurut keterangan terdakwa, dirinya juga merasa sangat kooperatif dengan petugas.

“Maaf yang mulia Bapak Hakim. Saya merasa tidak melakukan penghadangan kepada polisi. Saya bahkan sangat kooperatif dengan pihak Kepolisian,” jelas terdakwa.

Dalam sidang kedua ini juga, hakim menanyakan perihal keberadaan satu unit excavator. Hal ini dikarenakan dalam proses penyidikan, pihak penyidik dari Polda meminta Pengadilan mengeluarkan surat sita. Namun hingga saat ini, pihak Hakim tidak mengetahui keberadaan satu unit excavator tersebut.

“Kepada saudara saksi, saya ingin mempertanyakan dimana satu unit excavator yang dibawa dari lokasi penangkapan. Apakah benar disita atau tidak? Karena dalam berkas, kami melihat alat berat tersebut tidak ada dalam penyerahan terdakwa kemarin,” tanya hakim.

Menjawab pertanyaan Hakim tersebut, saksi menjelaskan saat malam itu, satu unit excavator ini dititipkan ke Markas Brimob Detasemen C Sipirok Tapanuli Selatan. Saksi juga menjelaskan untuk unit excavatornya, saksi tidak ingat bermerk apa dan spesifikasinya.

“Untuk unitnya saya tak ingat merk apa. Namun saya juga tahu bahwa satu unit excavator ini dititipkan di Mako Brimob Sipirok,” jelas Saksi. (MN-01/rel)