Guru Honorer TKS di Madina Mengeluh 8 Bulan Tidak Gajian

MADINA, Mohga – para guru honorer tenaga sukarela (TKS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluh karena tidak gajian selama delapan bulan

Seperti halnya beberapa guru di Kecamatan Natal menyampaikan keluhan hingga putus asa akibat gaji yang dinantikan tidak kunjung cair, ditambah isu kutipan uang Rp 50 ribu setiap guru TKS untuk biaya pemberkasan.

Kepala UPTD Dinas Pendidikan Natal Irawardi SPd menjelaskan tentang informasi mogok gaji guru honorer TKS selama delapan bulan terhitung mulai April 2022.

Ia mengaku jabatan Korwil itu merupakan perpanjangan tangan Kepala Dinas Pendidikan Madina. Keluhan para guru honorer TKS soal gaji sudah ia sampaikan mulai dari kepala dinas Lismulyadi Nasution hingga kepala dinas saat ini dijabat Dollar Hafrianto.

“Ini sudah saya sampaikan ke kadis lama maupun kadis baru. Jadi, beliau menyampaikan bulan November ini gaji tersebut akan dibayarkan karena saat itu terkendala pengesahan anggaran di DPRD dan alhamdulillah katanya sudah ketok palu,“ katanya, Jum’at (4/11/2022)

Irawardi mengaku mendapat pesan dari kepala dinas untuk menyampaikan kepada seluruh guru honorer TKS untuk bersabar dan pesan tersebut sudah disampaikan.

“Alhamdulillah itu sudah saya sampaikan pesan kadis pendidikan kepada seluruh guru honorer TKS agar bersabar dulu,“ ungkapnya.

Terkait kutipan pemberkasan Rp 50 ribu per guru honorer TKS maupun non ASN. Irawardi membantah bahwasanya itu merupakan bukan kutipan, melainkan para guru-guru yang meminta dalam hal pemberkasan ditangani 1 pintu akibat kesulitan dalam hal pengerjaan.

“Sebelum saya jadi korwil, dulu ada namanya membuat surat aktif tugas, sekali sebulan diantarkan ke Kabupaten. Jadi seluruhnya mulai pengerjaan, print dan kertas dari kita. Di sini sebenarnya tidak ada kepentingan korwil, hanya saja kita membantu atas permintaan mereka karena sifatnya pribadi,“ ujarnya.

Biaya Rp 50 ribu tersebut, kata Irawardi bukan diminta pihaknya namun para guru honorer TKS dan non ASN yang memberi dengan jumlah bervariasi mulai 20 ribu dan paling tinggi 50 ribu.

“Dan ini sudah kita sampaikan kepada para kepala sekolah kalau ada yang keberatan membayar 50 ribu, tolong dipulangkan uangnya. Di sini kita tidak memaksa, tapi kalau dia memberi karena ini urusan pribadi, kita terima,“ jelasnya.

Terakhir, Irawardi menegaskan urusan pemberkasan P3K tidak ada hubungannya dengan Korwil, melainkan langsung berurusan dengan Kabupaten.

“Informasi miring itu mohon diluruskan, P3K itu tak pernah berurusan dengan Korwil. Mereka langsung ke Kabupaten,“ tutupnya. (MN-08)