MADINA, Mohga – Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua pasangan di luar nikah dari kamar hotel Istana VIII Panyabungan, Kamis (30/3/2023) siang.
Kedua pasangan ini ditangkap di tengah masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kedua pasangan ini masih sempat indehoy, alias bercumbu atau berzina.
Identitas kedua orang wanita tertangkap itu yakni ISP alias Inah (32) warga Panyabungan dan LHN alias Latifah (22) warga Kecamatan Siabu.
Sedangkan identitas kedua laki-laki pasangan mereka belum didapatkan mohganews. Selain dua pasangan itu, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial PYT (22) diamankan petugas di lobi hotel istana sedang sendirian. Wanita akran disapa Yani itu diduga sedang menunggu kehadiran lelaki hidung belang.
Kasatpol PP Madina Drs Lismulyadi Nasution melalui Kabid Trantibum, Ismail Saleh Dalimunthe mengatakan kedua pasangan yang diamankan dan seorang wanita tanpa pasangan tersebut sudah dipulangkan ke rumah keluarganya setelah diproses sesuai dengan prosedur.
“Seperti biasa, kita ingatkan pihak terlibat dan keluarganya di kantor, seterusnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka kembali,” kata Ismail.
Disinggung soal sanksi untuk pihak hotel, Ismail belum mengetahui tindak lanjut dari Kasatpol PP. Sebab, sore tadi, Kasat dan beberapa Pejabat penting di Pemkab Madina sedang berdiskusi.
“Enggak tahu apa keputusan dari pimpinan. Memang tadi ada datang para pejabat di Pemkab ke Satpol PP, mungkin ya, mungkin membahas seputar peristiwa tadi,” jelasnya.
Pemkab Madina Diminta Tindak Tegas Hotel Istana
Dukungan ke Pemkab Madina agar memberikan sanksi tegas kepada pengelola hotel Istana pun mengalir. Pasalnya, bulan suci Ramadan pihak pengelola hotel tersebut masih sesuka hati memasukkan pasangan bukan muhrim di siang hari yang diduga kuat transaksi seks komersil. Warga sekitar hotel tersebut dikhawatirkan membuat cara tersendiri untuk menutup hotel tersebut.
Dapat diketahui, operasi pekat yang dilakukan Satpol PP itu merupakan perintah dari Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution. Selain tempat hiburan malam dan hotel, warung yang buka pada siang hari juga dirazia oleh petugas.
Imbauan Bupati Madina Sukhairi Nasution perihal antisipasi bulan ramadan yang diberikan kepada Camat se Kabupaten Madina serta pemilik atau pengelola usaha bernomor 331.1/0714/SatPol PP yang dikeluarkan 20 Maret 2023.
Terlihat sangat jelas bagi yang melanggar ketentuan aturan itu akan dikenakan tindakan tegas dan sangsi sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 pada pasal 12 ayat 1 dan 2 yakni;
- Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam peraturan bupati ini dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan izin dan pembebanan biaya paksaan penegak hukum sebesar Rp 5 juta.
- Setiap pelanggaran selain dikenakan sangsi administrasi dapat diancam dengan pidana yang diatur dalam perundang-undangan. (MN-08)











