MADINA – Unit Reskrim Polsek Kotanopan, Polres Mandailing Natal (Madina) sampai saat ini belum mengantongi identitas terduga pemilik bekas tambang emas ilegal di Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan yang menghilangkan nyawa Budi Hartono (40).
Menurut keterangan resmi yang dihimpun dari Humasy Polres Madina menyatakan bahwa sampai sekarang Polsek Kotanopan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti terjadinya longsor serta mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution.
Dalam insiden ini, Polsek Kotanopan telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan cek TKP, pemasangan garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan visum terhadap korban meninggal.
“Sebagai bentuk empati dan kepedulian, pihak Polsek Kotanopan juga mendatangi kediaman almarhum Budi Hartono di Desa Huta Dangka Kotanopan untuk menyampaikan duka cita dan belasungkawa kepada keluarga korban,” ucap Kapolsek.
Dapat diketahui, insiden ini terjadi pada Sabtu sore 31 Januari 2026. Tiga pelaku tambang tertimbun material bekas galian excavator di wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut. Satu pria meninggal dunia di lokasi, dan dua orang pria lainnya mengalami luka berat di bagian wajah dan kaki.
Peristiwa ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Satma Ampi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madina.
Ketua PMII Madina Abdul Rahman Hasibuan meminta Kapolres Madina menegakkan hukum secara tegas dan sesuai prosedur atas insiden ini. Ia menilai peristiwa ini menjadi momen yang tepat bagi AKBP Bagus Priandy dalam menjalankan program prioritasnya menegakkan hukum bagi pelaku tambang ilegal.
Sebagaimana diketahui, pembiaran lokasi tambang emas ilegal melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4/2009) tentang Pertambangan Minerba, terutama Pasal 158 (penambangan tanpa izin) dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang ilegal dengan ancaman pidana yang sama yakni 5 tahun penjara/Rp100 miliar. (FAN)






