Dishub Madina: Tak Ada Perintah Kutip Parkir di Masjid Agung Nur Alannur

MADINA – Dinas Perhubungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) buka suara terkait penagihan biaya parkir bagi para wisatawan yang berkunjung sore hari di Masjid Agung Nur Alannur di Desa Parbangunan, Panyabungan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Madina, Yuri Andri , SSTP, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah kepada pihak ketiga maupun terhadap Badan Kenaziran Masjid (BKM) terkait pengutipan biaya parkir bagi wisatawan yang berkunjung.

“Gak ada (Perintah pengutipan parkir ke wisatawan di Masjid Agung Nur Alannur),” kata Yuri saat dihubungi Mohganews, Minggu malam (5/4/2026).

Sebagai informasi, memungut biaya parkir di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) tanpa aturan daerah (Perda), surat perintah, atau izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) adalah tindakan ilegal dan termasuk pungutan liar (pungli).

Sementara pengutipan biaya parkir di halaman dalam masjid tersebut bagi kendaraan roda dua adalah kebijakan yang dibuat tersendiri oleh BKM.

Ketua BKM Masjid Agung Nur Alannur, Khoirul Anwar Siregar, menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah mematok nominal tertentu kepada pengunjung. Uang parkir yang dikumpulkan bersifat sukarela dan ditujukan untuk mendukung operasional petugas di lapangan.

“Hasil dari biaya itu diperuntukkan bagi honorarium tim keamanan masjid, mengingat BKM tidak memiliki anggaran khusus untuk gaji petugas. Selain mengatur kendaraan, petugas juga berfungsi mengawasi etika berpakaian pengunjung agar tetap menjaga kesopanan di area rumah ibadah,” kata Anwar saat dihubungi.

Ketua BKM juga mengatakan bahwa kebijakan penutupan pintu dan penerapan sistem satu arah ini mulai diberlakukan sejak Sabtu kemarin. Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban di lingkungan masjid.

“Penutupan pintu dan pembuatan sistem satu arah ini adalah kebijakan untuk penataan parkir di halaman dalam. Kami tidak memperbolehkan kendaraan roda empat milik wisatawan masuk ke area lapangan masjid,” jelasnya. (FAN)