Dirut PT. Azkyal Tuding Polisi Minta Uang Agar Dumasnya Berjalan, Kasat Reskrim Buka Suara

MADINA – Suatu pengakuan dari Direktur Utama PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat soal transaksi uang supaya Dumas yang dia masukkan ke Porles Madina dijalankan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina) bersama PT Azkyal Network Madina, Senin (19/1/2026).

Dalam RDP tersebut, didengar Direktur Utama PT Azkyal Network Madina mengaku telah menyurati Polres Madina dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait keberadaan sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah. Dumas tersebut dilayangkan dua kali pada tahun 2022 dan 2025.

Dalam RDP itu, Direktur PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat mengatakan di hadapan anggota Komisi III DPRD Madina bahwa dia sudah keluar banyak duit supaya Dumas tersebut berjalan sesuai dengan kemauannya.

“Saya pernah diminta uang enam juta rupiah dengan alasan mereka (Oknum Polisi) mau ke lapangan,” kata Rahmad Hidayat.

Bahkan, kata Hidayat, dirinya juga sempat diminta uang Rp 20 juta dalam tujuan yang sama terkait Dumas dimaksud. Namun, setelah itu, dirinya tidak mau lagi memberi karena Dumas dirinya tidak kunjung ditindaklanjuti.

Memastikan statement dari Direktur Utama PT Azkyal ini, seorang pendampingnya, Miswari Simanjuntak, usai RDP mengakui pihak PT Azkyal telah dua kali membuat laporan ke Polres Madina melalui Dumas pada 2022 dan 2025. “Namun upaya penyelesaian ini belum dapat kita rasakan secara terang benderang,” ungkapnya.

Terkait biaya yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Azkyal, Miswari menegaskan bahwa hal tersebut adalah informasi miring atau belum ada transaksi antara oknum Polri dengan PT Azkyal Network Madina.

Terpisah, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin membantah tudingan dari PT Azkyal Network Madina yang menyatakan mengeluarkan banyak uang ataupun membayar uang supaya Dumas PT Azkyal ditindaklanjuti oleh mereka.

Ikhwan menegaskan bahwa pengakuan tersebut merupakan suatu fitnah yang tidak berdasar. “Tidak benar itu…fitnah itu,” kata Ikhwanudin kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).