MADINA, Mohga – Partai Amanat Nasional (PAN) telah resmi memecat atau memberhentikan Asmaruddin Nasution sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam periode 2019-2024. Beredar isu pemberhentian tersebut akibat adanya masalah di internal Partai sendiri.
Jabatan Asmaruddin telah resmi digantikan oleh Mora Harahap yang pada awalnya memiliki suara nomor dua terbanyak pada Pemilu 2019 lalu dari Daerah Pemilihan (Dapil) V wilayah Kecamatan Siabu dan sekitarnya.
Surat yang dikeluarkan oleh DPRD Madina ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Harminsyah Batubara SH bernomor 005/003/DPRD/2023 berisi tentang penetapan jadwal rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Mora Harahap sebagai Anggota DPRD Madina sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan pun sudah selesai dilakukan di gedung paripurna DPRD Madina pada Rabu (4/1/2023) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution serta pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
PAW tersebut sempat menjadi perbincangan warga di Panyabungan. Pasalnya, Asmaruddin yang terindikasi bermasalah di internal PAN lalu ditampung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dan Asmaruddin dikabarkan telah mendapat tiket maju sebagai bakal calon anggota DPRD dari partai pimpinan Bupati Madina H. Muhammad Sukhairi Nasution ditingkat Provinsi Sumut itu.
Ketua DPC PKB Madina, Khoiruddin Faslah Siregar membenarkan bahwa Asmaruddin sudah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD yang direncanakan maju dari Dapil V.
“Betul dan sudah pasti Asmaruddin telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPRD dari PKB. Rencana dia akan maju dari Dapil V wilayah Siabu,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Faslah mengakui tahapan penjaringan bakal calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang sudah dilakukan oleh PKB Madina. Dan, selanjutnya mereka (PKB Madina-red) akan memasuki proses tahapan pemeriksaan administrasi bakal calon sebelum mendaftar ke KPU.
“Sementara itu kita juga masih melakukan evaluasi terhadap caleg-caleg yang mendaftar. Kenapa kita evaluasi? Sejauh mana kesungguhannya karena ada beberapa persyaratan yang sudah ditandatangani, misalnya dia mendapat dukungan, melakukan konsolidasi pemilih. Pokoknya dia menggambarkan bahwa dia adalah caleg potensial terhadap partai sebelum menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) di KPU,” jelasnya.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukhairi-Atika ini mengaku sampai saat ini, PKB Madina sudah mencapai angka 80 persen dalam penjaringan bakal calon legislatif.
PKB Madina, katanya, saat ini kekurangan bakal calon legislatif dari segi keterwakilan perempuan.
Karena dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. (MN-08)










