Dinas Koperasi Madina Ungkap Batas Wewenang dalam Program Kopdes Merah Putih

MADINA – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini tengah memasuki tahapan konstruksi fisik. Di tengah berjalannya program nasional tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai sejauh mana batasan wewenang Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Madina, Muktar Affandi, memberikan klarifikasi terkait porsi tanggung jawab instansi yang dipimpinnya agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.

Muktar Affandi, akrab disapa Fandi Lubis ini menjelaskan bahwa tugas utama Dinas Koperasi dalam program ini berfokus pada aspek legalitas dan administrasi awal. Hingga saat ini, pihak dinas telah berhasil merampungkan pembentukan kelembagaan di ratusan titik.

“Pembentukan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Madina sudah selesai kita bentuk bersama dengan badan hukumnya di 404 desa dan kelurahan,” kata Fandi.

Selain masalah kelembagaan, Dinas Koperasi kini juga tengah mengawal persoalan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gerai, terutama lahan yang diklaim masuk dalam aset daerah. Menurut Fandi, status lahan-lahan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi mendalam.

Lahan milik atau aset daerah yang diusulkan oleh pihak desa/kelurahan tetap dapat digunakan dengan sistem sewa. Dinas Koperasi juga sedang melakukan pengecekan intensif bersama Bidang Aset serta melakukan verifikasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Fandi menegaskan bahwa wewenang Dinas Koperasi dan UKM Madina dalam program strategis nasional sampai saat ini hanya sebatas pada aspek kelembagaan dan fasilitasi verifikasi lahan.

Terkait pelaksanaan pembangunan fisik gerai serta prosedur operasional di dalamnya, regulasi telah mengatur bahwa hal tersebut merupakan ranah dari lembaga lainnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2025. (FAN)