MADINA – Nasaruddin, kader muda Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta sudah saatnya Kejaksaan RI turun tangan mengusut tindak pidana ilegal mining. Ia juga meminta PPATK (pusat pelaporan dan analisi transaksi keuangan) untuk mengetahui aliran dana bersumber dari penambangan emas tanpa izin di Madina.
“Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tambang dan mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, dan berkeadilan, maka kami berharap Kejaksaan turun tangan mengusut tindak pidana ilegal mining dan aliran dana melalui PPATK, khususnya praktek pertambangan di wilayah Kecamatan Hutabargot,” kata Nasar, sapaan akrab Nasaruddin, Selasa (2/6/2026)
Kejaksaan Negeri Madina, kata Nasar, diharap dapat melakukan pendalaman dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap mapia-mapia pertambangan ilegal yang ada di wilayah Hutabargot.
“Penegakan hukum yang komprehensif diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, mengembalikan kerugian negara, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum pada kegiatan pidana pertambangan, Kejaksaan diminta menggandeng PPATK untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tambang ilegal ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, praktik pertambangan di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Madina sudah berlangsung cukup lama. Ada pertambangan gunung, ada juga pertambangan menggunakan alat berat di daerah bantaran sungai.
Institusi penegak hukum di daerah sudah berulang kali melakukan penertiban, tetapi kegiatan tetap berlangsung, bahkan sudah banyak yang menelan korban jiwa. (EEL)






