MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina), Saipullah Nasution, berkomitmen untuk segera memanggil pihak ketiga atau vendor yang bertanggung jawab atas pembangunan 712 los pedagang kaki lima di Pasar Baru Panyabungan.
Langkah ini diambil guna mengklarifikasi sejumlah kendala dan kejanggalan yang ditemukan di pasar tersebut ketika dirinya blusukan pada, Rabu (10/6/2026).
Bupati Saipullah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Madina sama sekali tidak terlibat dalam aspek fisik maupun anggaran proyek tersebut. Peran Pemda, menurutnya, murni hanya seolah fasilitator yang menjembatani para pedagang dengan pihak vendor.
Pembangunan ratusan los tersebut diketahui didanai secara swadaya melalui sistem patungan oleh para pedagang yang kemudian diserahkan langsung kepada pihak vendor.
”Pemda murni tidak terlibat dalam pembangunan fisik los ini. Kami hanya sebagai fasilitator untuk menghubungkan vendor dan pedagang. Setelah mereka bersepakat, tugas kami adalah mengatensi agar kesepakatan itu berjalan baik dan tidak ada pihak yang dicederai,” tegas Saipullah.
Meski secara kontrak proyek pembangunan los tersebut dilaporkan telah rampung, Bupati Saipullah menyoroti adanya ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan. Hal inilah yang mendasari rencana pemanggilan sang vendor dalam waktu dekat.
”Informasinya bangunan los disebut sudah selesai. Nyatanya, di lapangan para pedagang masih harus memperbarui dan memperbaiki sendiri lapak yang mereka tempati. Ini yang perlu kita pertanyakan. Kami akan undang vendor dan Kepala Pasar untuk meminta kejelasan apa sebenarnya permasalahan di balik ini,” jelas Bupati.
Vendor Diduga Lari dari Tanggung
Jawab dan Cairkan Dana Sepihak
Isu ini kian memanas setelah muncul dugaan bahwa pihak vendor berusaha menghindar dari kewajibannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal pegawai Dinas Perdagangan di Pasar Baru Panyabungan, pihak vendor disinyalir telah menarik dana pembangunan hasil patungan pedagang dari bank secara sepihak tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu. Dana tersebut mencapai Rp 1 miliar.
Menyikapi kabar burung tersebut, Bupati Madina menegaskan akan menelusuri posisi kasus ini secara objektif. Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran yang mengarah ke ranah hukum, Pemda menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
”Nanti kita undang dan tanya bagaimana posisi kasusnya. Kalau ada pelanggaran yang sifatnya administratif, kami minta segera diselesaikan. Namun, jika masalah ini sudah menyangkut ranah hukum, tentu masing-masing pihak (pedagang) bisa mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Saipullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak vendor terkait belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai tudingan tersebut. (FAN)











