MADINA, Mohga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) mengamankan 3 paket ganja kering siap edar seberat 13 kilogram milik warga Desa Huta Tinggi di Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Kamis (4/8/2022) malam.
Penangkapan barang haram ini dilakukan oleh dua orang personel BNNK Madina dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover). Sayangnya, saat hendak melakukan transaksi, dua orang tersangka pemilik ganja tersebut berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke dalam jurang di Gunung Baringin.
Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri SH MH kepada MohgaNews mengatakan, awalnya transaksi tersebut pihaknya ingin membeli 10 kilogram ganja dengan harga Rp 2.5 juta. Namun, saat melakukan penangkapan, pemilik ganja dan satu orang rekannya langsung curiga sehingga berhasil melarikan diri.
“dua orang personel BNNK pada saat melakukan transaksi datang menghampiri anggota kita yang melakukan undercover (penyamaran), mungkin mereka curiga dan langsung melompat ke jurang,“ katanya.
Eddy menyebut, saat itu juga, pihaknya terus berusaha melakukan pengejaran. Karena situasi lokasi yang gelap kedua pria itu berhasil menghilangkan jejak.
“kita tetap berusaha melakukan pengejaran, namun hingga saat ini belum dapat diamankan. BNNK Madina akan terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, mohon doanya,“ ujarnya.
Barang bukti ganja kering siap edar seberat 13 kilogram tersebut sudah dibawa ke kantor BNNK Madina, Komplek Perkantoran Paya Loting di Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan. Berdasarkan pengakuan Kepala BNNK Madina, alamat kedua tersangka pemilik ganja tersebut sudah mereka kantongi. (MN-08)










