MEDAN, – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan menyebut akan melimpahkan tersangka tambang emas ilegal Mandailing Natal (Madina) berinisial AAN beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Sudah kita panggil (tersangka) untuk dilimpahkan. Sesuai surat panggilan, besok (Selasa) tanggal 10 Mei dilimpahkan,” katanya kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Sementara, Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya masing menungu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus terkait pelimpahan tahap II yaitu tersangka AAN ke Kejatisu.
Diketahui, berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina ini sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti tanggal 28 maret 2022 lalu.
“Jadi kita sifatnya menunggu penyidik,” kata Yos
Ia menerangkan, perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina ini, tidak ada tenggat waktu.
“Sesuai SOP saja. Berkas lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita. Baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (MN-05/rel)












