MADINA, Mohga – DPRD kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat paripurna persetujuan sekaligus pengesahan perubahan APBD Madina tahun 2022, Jumat (30/9/2022) siang
Rapat dipimpun ketua DPRD Erwin Efendi Lubis dan wakil ketua Harminsyah Batubara dan dihadiri 28 anggota dari 40 orang anggota DPRD keseluruhan. Hadir Bupati Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan wakil bupati Atika Azmi Utammi beserta para pejabat atau pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten Madina.
Bupati Madina dalam pidatonya merincikan pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Seperti pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1.622.439.803.865 yang bersumber dari pendapatan Asli daerah sebesar Rp 110.771.193.487. Dan dana transfer disepakati sebesar Rp 1.495.139.831.632, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati sebesar Rp 16.528.778.746.
Pada belanja daerah disepakati sebesar Rp 1.741.937.114.097 yang terbagi pada belanja operasional sebesar Rp 1.137.778.767.707, Belanja Modal sebesar Rp 215.546.307.227, sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp 23.815.808.000. Dan belanja transfer sebesar Rp 364.796.231.163
Bupati menjelaskan dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 119.497.310.232.
“Disamping defisit belanja, pengeluaran pembiayaan pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 disepakati Rp 14.500.000.000, sehingga selisih kurang yang merupakan defisit anggaran dan pengeluaran pembiayaan akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih sebesar Rp 133.997.310.232 sehingga struktur APBD 2022 ini menganut anggaran berimbang atau zero defisit,” jelas bupati Sukhairi Nasution
Bupati menyebut, Ranperda tentang P-APBD 2022 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta segenap anggota DPRD Madina dalam upays bersama menjalankan pembangunan daerah. (MN-01)






