LINGGA BAYU,- Satuan Reserse Narkoba Polisi Sektor Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengamankan AS (31) warga Desa Lobung pada Senin (4/10/2021) pagi.
Ternyata AS (31) menyimpan sabu di dalam rumahnya sebanyak 100 gram. Dan, ia diketahui sebagai bandar sabu yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah itu.
Kapolsek Linggabayu AKP Jamaluddin Nasution membenarkan penangkapan bandar kelas kakap tersebut.
“Benar, saat digrebek rumah tersangka di Desa Lobung, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 100 gram di dalam dua bungkus plastik dan bukti lainnya yang disembunyikan di atas plafon rumah,” kata Kapolsek.
Diterangkan, informasi keberadaan bandar itu berawal dari keluhan masyarakat terhadap Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Sik Msi.
“Kapolres memerintahkan kepada Polsek Lingga Bayu untuk menelusuri bandar narkoba tersebut. Hasilnya, kita bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan pemuda setempat untuk penelusuran keberadaan tersangka,” ungkapnya.
Setelah bandar diamankan berserta barang bukti, Horas Tua langsung berkunjung ke Polsek.
“Penangkapan AS di Desa Lobung menjadi contoh kerja sama yang baik antara masyarakat dengan petugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian bertugas dari sisi penegakan hukum dan masyarakat di sisi pencegahannya,” ujar AKBP Horas.
Dari laporan Kapolsek, 100 gram sabu berhasil disita ditambah satu unit timbangan digital, plastik klip transparan, kartu ATM BRI dan buku tabungan, dua unit handphone, lima lembar slip bukti transfer, satu buah buku catatan hasil penjualan sabu, satu buah bong (alat hisap), dan satu buah kaca pireks. (MN-08)






