MADINA, Mohga – Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengumumkan tahapan seleksi panitia pengawas tingkat kelurahan dan desa (PKD), Sabtu (4/2/2023)
Di tempat terpisah Bawaslu Kabupaten Madina memberikan peringatan dan ultimatum kepada Panwaslu di 23 kecamatan dan PKD di 404 desa dan kelurahan se Kabupaten Madina.
Koordinator divisi SDM Bawaslu Madina, Yafisham SE melalui mohganews mengatakan, anggota Panwaslu dan PKD bisa diberhentikan apabila melakukan pelanggaran terutama melanggar isi fakta integritas.
“Penyelenggara itu bersifat netral sesuai dengan isi kandungan fakta integritas yang ditandatangani. Apabila melakukan pelanggaran misalnya terlibat di partai politik atau berpihak kepada peserta pemilu, kita bisa proses bahkan bisa dipecat. Kalau PKD, itu nanti berurusan dengan Panwaslu Kecamatan, sedangkan anggota panwaslu kecamatan akan ditindak oleh Bawaslu kabupaten,” kata Yafisham, Sabtu (4/2/2023)
Sebagai pengganti yang dipecat, kata Yafisham, peserta seleksi peringkat kedua yang dilantik sebagai penggantinya, dan Panwaslu kecamatan yang mengetahui rangkingnya.
“Karena sudah jelas pada saat pendaftaran atau seleksi, wajib ada persyaratan tidak terlibat partai politik. Kalau misalnya yang sudah lulus jadi panwaslu kecamatan maupun PKD ada yang terlibat, tidak ada toleransi, langsung kita proses,” tegasnya.
Di sisi lain Yafisham menyebut PKD yang baru diumumkan kelulusannya akan dilantik pada tanggal 5-6 Februari
“Pelantikan PKD rentan waktunya mulai tanggal 5 hingga 6 Februari, yang menentukan adalah Panwaslu Kecamatan. PKD akan dilantik di kecamatan masing-masing,” jelasnya.
“Setelah PKD terbentuk tahap berikutnya adalah pembentukan panitia pengawas di TPS yang akan dilaksanakan sebulan sebelum pelaksanaan pemilu,” pungkasnya. (MN-08)












