MADINA, Mohga – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) meringkus dua orang tersangka kasus narkotika berstatus sebagai kurir di Jalan Raya Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Rabu dini hari (17/8/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua tersangka yakni AA (18), warga Banjar Pagur Kelurahan Kotasiantar dan SH (18), warga Jalan Bermula VII Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan.
Petugas dari BNNK Madina berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering dibungkus dua plastik warna merah seberat 4 kilogram.
Kepala BNNK Madina, AKBP Eddy Mashuri SH MH melalui Penyidik Pratama BNNK, Purnama Sari S.Kom mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka tersebut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui digaji Rp 150 ribu untuk mengantar ganja ke tempat tujuan.
“Pengakuan mereka (kedua tersangka) hanya digaji Rp 150 ribu. Saat ini kita masih melakukan penyidikan atas kasus ini,“ katanya, Kamis (18/8/2022) di kantor BNNK Madina.
Ditanya soal siapa pemilik ganja dan mau kemana diantar kedua tersangka, Purnama belum bisa berkomentar disebabkan BNNK masih melakukan penyidikan lebih dalam.
Soal kronologi penangkapan, Purnama menyebut sebelumnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Panyabungan Timur bahwa ada dua orang pemuda mengenakan sepeda motor membawa ganja ke arah Kecamatan Panyabungan.
“Tim BNNK melakukan pengejaran dan Alhamdulillah berhasil diamankan di Salambue,“ ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, penyidik BNNK mengenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal III ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MN-08)






