MADINA – Personel Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 61,92 gram.
Tersangka berinisial IBS alias Buyung tak berkutik saat disergap petugas di sebuah pondok di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Kapolsek Lingga Bayu, Iptu Ilham.
Kapolsek Lingga Bayu melalui Kanit Reskrim Ipda Fahrul Simanjuntak mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari soliditas personel dalam melakukan penyelidikan di lapangan.
“Saat penggeledahan, kami menyita barang bukti sabu serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik tersangka yang terparkir di lokasi juga turut kami amankan,” ujar Fahrul.
Lebih lanjut, Fahrul menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandu bulu di seluruh wilayah hukum Madina.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Madina guna pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutupnya. (FAN)










